Ngawi (beritajatim.com) – Polisi mengamankan tiga pria yang terlibat dalam pencurian mesin diesel di lima kecamatan di Kabupaten Ngawi. Mereka termasuk dalam komplotan lima orang, di mana dua pelaku lainnya saat ini ditahan di Polres Magetan. Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengingatkan para petani agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian yang terjadi di wilayah tersebut.
“Kami telah mengamankan tiga pelaku pencurian diesel yang beraksi di beberapa wilayah di Kabupaten Ngawi. Pencurian ini terjadi di area persawahan Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas; Desa Kalang, Kecamatan Pitu; Desa Prandon, Kecamatan Ngawi; Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar; dan Desa Gelung, Kecamatan Paron. Aksi pencurian ini berlangsung dari Maret 2024 hingga Juli 2024,” ujar Kapolres Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Ngawi pada Kamis, 8 Agustus 2024
Berikut adalah peran dari lima pelaku yang terlibat dalam pencurian diesel di Kabupaten Ngawi:
AS (25), seorang petani asal Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, yang ditahan di Polres Magetan. AS memiliki catatan sebagai residivis kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2019 di Lapas Ngawi. Ia adalah otak dari aksi pencurian ini, berperan dalam mengkoordinir para pelaku serta menyediakan mobil untuk mengangkut barang curian.
R (41), petani asal Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, yang juga ditahan di Polres Magetan. R bertugas sebagai sopir dan menjual barang hasil pencurian.
S (41), petani asal Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, berperan dalam membongkar pengaman mesin diesel.
SR (29), seorang swasta dari Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, bertugas mengawasi sekitar dan membantu mengangkat diesel ke dalam mobil.
AWS (24), seorang swasta dari Jl. Trunojoyo, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi, turut berperan dalam membongkar pengaman mesin diesel.
Modus Operandi
Modus operandi para pelaku adalah dengan mengamati area persawahan pada dini hari ketika penerangan minim. Mereka menggunakan kunci pas ukuran 17, 18, dan 19 untuk melepas baut mesin diesel traktor yang ditinggalkan di sawah oleh pemiliknya. Setelah baut terlepas, mesin diesel tersebut diangkat dan dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Grand Max untuk dibawa kabur. Diesel hasil curian ini kemudian dijual secara online dengan harga sekitar Rp5 juta per unit.
Para pelaku menggunakan dua kendaraan untuk mengangkut barang curian, yaitu Daihatsu Grand Max berwarna abu-abu dengan nomor polisi B-9055-UB dan Nissan Serena berwarna hitam dengan nomor polisi AB-1193-UQ.
“Menurut keterangan tersangka, hasil penjualan diesel curian tersebut dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku,” kata Dwi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit mesin diesel merk Kubota, tiga unit mesin diesel merk Yanmar, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Sementara itu, Kapolres Magetan AKBP Satria Permana menjelaskan bahwa di wilayah hukum Polres Magetan, pelaku menggunakan motor untuk menarik mesin diesel. “Mereka mengamati dan memetik mesin diesel di Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo, dan di Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan/Kabupaten Magetan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP, yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres Dwi Sumrahadi Rakhmanto berpesan kepada masyarakat, khususnya petani, untuk mengamankan mesin diesel mereka setelah meninggalkan sawah. “Jangan hanya ditinggalkan begitu saja. Amankan mesin diesel, baik itu untuk traktor, pembajak, maupun pompa air. Jangan beri kesempatan bagi para pencuri,” pungkasnya. [fiq/beq]
