Ngawi (beritajatim.com) – Penyelundupan sabu dalam sandal terjadi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Ngawi. Narapidana berinisial ES (24) sal Desa Gayam Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi bakal dijerat hukuman dobel.
Saat ini ES sudah menjalani hukuman karena kasus penganiayaan, dia kedapatan membawa sabu yang ditaruh di dalam sandal selop usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ngawi pada 2 Juli 2024.
Kepala Lapas Kelas II B Ngawi Siswarno mengatakan ES saat ini sudah selesai menjalani sidang dari kasus penganiayaan. Putusannya adalah hukuman penjara tiga tahun.
“Tentu dengan adanya kejadian ini, yang bersangkutan bakal diproses hukum juga. Kami serahkan proses hukumnya pada pihak Polres Ngawi. Yang jelas, pelaku ini ketahuan hendak menyelundupkan sabu ketika hendak masuk kembali ke Lapas usai menjalani sidang. Kami tidak tahu pasti siapa yang menukarkan sandal khas lapas milik pelaku dengan sendal lain yang ternyata ada sabu dan pil ekstasinya,” kata Siswarno, Kamis (8/8/2024).
Siswarno menjelaskan jika awal tindak pidana itu diketahui pertama kali oleh petugas Lapas yang curiga karena sendal New Era yang dipakai ES bukanlah sandal yang biasa dipakai oleh Napi di Lapas. Saat dilihat ternyata ada sebungkus sabu yang berada di sol sandal.
“Petugas kami kemudian melapor ke Satres Narkoba Polres Ngawi. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ternyata benar bungkusan itu adalah sabu dan pil ekstasi,” terang Siswarno.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu pasang sendal warna coklat merk New Era yang sandal sisi sebelah kanan di dalamnya berisi satu buah plastik klip warna bening yang berisi 9 sembilan butir.
Pil Ekstasi warna biru dan sandal sisi sebelah kiri didalamnya berisi satu tisu warna putih yang berisi 4 (empat) buah plastik klip warna bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor: ± 4,85 gram.
“Kami menduga ini ada orderan dari dalam. Dan kami masih mendalami siapa saja yang mungkin menukar sandal pelaku. Kemungkinan ada orderan dari dalam Lapas. Masih kami dalami,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Juga pasal 112 ayat (1) ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. [fiq/suf]
