Terdakwa Pembunuhan Grati Pasuruan Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Reaksi Keluarga Korban

Terdakwa Pembunuhan Grati Pasuruan Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Reaksi Keluarga Korban

Pasuruan (beritajatim.com) – Terdakwa Ruslan Abdul Gani Tedjokusumo dituntut 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan sadis yang mengakibatkan warga Sidoarjo meninggal dunia di Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Senin (12/8/2024). Sidang diketuai oleh Hakim Enan Sugiarto.

Menurut Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Oktaviandi, terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan tindakan pidana.

“Menyatakan terdakwa Ruslan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain. Sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP sebagai dalam dakwaan perimair dengan pidana penjara 20 tahun,” jelas Oktavian.

Oktavian juga mengatakan bahwa saat ini terdakwa tetap ditahan di Rutan Bangil. Sementara barang bukti yang dipakai oleh terdakwa saat melakukan pembunuhan dilakukan perampasan dan dimusnahkan.

Sementara itu, pihak keluarga korban yakni istri dari korban Devi sangat menyesalkan tuntutan dari JPU. Devi yang merupakan istri dari korban yang bernama Eddy Santoso ini mengatakan bahwa seharusnya tuntutan harus lebih berat.

“Kami sangat menyesalkan dimana tuntutan dari jaksa tidak maksimal, sedangkan kami menginginkan terdakwa dituntut secara maksimal dengan penjara seumur hidup. Karena pelaku sendiri sudah jelas melakukan unsur pembunuhan,” jelas Devi saat ditemui usai sidang.

Devi mengatakan bahwa selama proses persidangan terdakwa tidak mengakui hal sebenarnya dalam persidangan. Terdakwa tidak sedikitpun selama persidangan menyesali perbuatannya. “Ini nampak jelas selama persidangan terdakwa selalu bohong dan ngeles. Bahkan terdakwa tidak merasa menyesal telah membunuh temannya sendiri yang sudah dikenal sejak SMP,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya Ruslan telah membunuh Eddy. Padahal keduanya merupakan teman dekat sejak bangku sekolah. Tedakwa membunuh Eddy dikarenkan berhutang hingga Rp1,4 miliar. Namun Ruslan tak sanggup membayar hutang tersebut dan memilih untuk membunuh Eddy. [ada/suf]