Polsek Rejoso Ungkap Peredaran Obat Keras di Pasuruan, 2 Pelaku Ditangkap

Polsek Rejoso Ungkap Peredaran Obat Keras di Pasuruan, 2 Pelaku Ditangkap

Pasuruan (beritajatim.com) – Polsek Rejoso berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kabupaten Pasuruan. Keberhasilan ini berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang.

Kapolsek Rejoso Iptu Agung Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bertindak setelah menerima laporan dari masyarakat. “Berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat, kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras,” ujar Kapolsek.

Pelaku yang berinisial KH ditangkap saat sedang melakukan transaksi. Dari tangan KH, polisi mengamankan 5 butir pil Trihexyphenidyl. Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga berhasil menangkap SF yang merupakan pemasok obat-obatan tersebut. Dari rumah SF, polisi mengamankan 85 butir pil Trihexyphenidyl.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mengapresiasi kinerja Polsek Rejoso dan mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

“Penyalahgunaan narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Mari kita bersama-sama memberantas,” tutupnya. [ada/suf]