Polres Mojokerto Kota Ringkus 5 Penjual Chip Domino di Medsos

Polres Mojokerto Kota Ringkus 5 Penjual Chip Domino di Medsos

Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus lima pria karena diduga terlibat dalam aktivitas judi online (judol) berkedok game online. Kelimanya nekat menjual chip domino dengan perantara media sosial (medsos) di Facebook (FB).

Kelimanya yakni CB (44) dan LA (39) warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis, serta NF (42) warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. FY (22) dan MR (21) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, Tim Resmob berhasil mengamankan lima pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat terkait postingan di laman FB. “Dari Informasi tersebut kami kembangkan,” ungkapnya, Rabu (14/8/2024).

Kelimanya diringkus di lokasi berbeda. Pelaku CB dan LA diringkus di sebuah warung kopi di Jalan Raya Canggu, Kecamatan Jetis pada, Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 16.17 WIB. Sedangkan NF diringkus pada, Kamis (8/8/2024) pukul 04.30 WIB di Pasar Lespadangan, Kecamatan Gedeg.

“FY dan MR, kita tangkap di Rest Area Gunung Gedangan, Jumat pekan lalu. Chip tersebut dijual melalui grup Facebook bernama Info Chip Mojokerto dan sekitarnya. Kelimanya menggunakan aplikasi dan web yang berbeda dengan hasil yang didapat Rp35 ribu sampai Rp37 ribu rupiah per Chip,” katanya.

Mereka bermain judol di aplikasi bernama Higgs Game Island di unduh dari playstore dengan bermodal chip 1 billion kemudian berhasil menang di game panda menjadi beberapa chip kemudian dijual. Selain di Higgs Game Island, para tersangka juga bermain di Indo Xslot.

“Dalam aplikasi ini mereka melakukan top up terlebih dahulu melalui rekening bank. Di Indo Xslot ini tersangka bermain di No Limit City, Pragmatic Play dan PG Soft. Hasil kemenangannya mereka dapat dengan cara withdraw ke rekening bank,” jelasnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa lima unit Handphone (HP), dua kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp510 ribu. Para pelaku dijerat pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar. [tin/suf]