Simpan Sabu di Sandal, Pemuda di Mojokerto Diamankan Polisi

Simpan Sabu di Sandal, Pemuda di Mojokerto Diamankan Polisi

Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pemuda diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Trowulan. Pelaku, Taufik (32) kedapatan menyimpan satu plastik klip berisi sabu-sabu dibungkus dengan satu lembar uang kertas pecahan Rp1 ribu yang ditaruh di sandal dan empat klip plastik ditaruh di dasbor laci sepeda motor.

Pelaku diamankan di depan minimarket Desa Kalipuro,  Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Pelaku diamankan pada, Sabtu (10/8/2024) sekira pukul 22.00 WIB. Penangkapan pelaku dari laporan masyarakat jika di sekitar lokasi sering dijadikan ajang transaksi narkoba.

Kanit Reskrim Polsek Trowulan, Iptu Abdul Wahib mengatakan, pelaku Taufik (32) merupakan warga Desa Sidowayah RT 04 RW 01, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. “Unit Reskrim Polsek sedang melaksanakan kegiatan kring serse,” ungkapnya, Jumat (16/8/2024).

Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika di depan minimarket Desa Kalipuro sering dipergunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 22.00 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti sabu-sabu.

“Setelah dilakukan pengamatan ada seorang laki-laki yang berhenti mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu yang dibungkus satu lembar uang kertas pecahan Rp1 ribu ditaruh di sandal pelaku,” katanya.

Setelah dilakukan pengeledahan, petugas juga menemukan empat klip plastik berisi sabu-sabu ditaruh di dasbor laci sepeda motor Scoopy nopol N 3927 TAS. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari warga Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang laki-laki warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Barang tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Trowulan guna proses lebih lanjut,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Kanit, petugas juag mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni lima plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 2 gram, satu lembar uang kertas pecahan seribu rupiah tempat bungkus sabu-sabu, satu unit Handphone (HP) merk oppo Type Y15  warna biru silver.

“Satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol N 3927 TAS warna merah dan satu pasang sandal Jepit warna Coklat. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. [tin/beq]