Jombang (beritajatim.com) – Pemuda asal Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, MRM (22), membawa kabur gadis berusia 13 tahun asal Kecamatan Diwek Jombang. MRM ternyata juga menyetubuhi gadis ABG (Anak Baru Gede) tersebut.
Kasus tersebut akhirnya ditangani oleh Polres Jombang. MRM sendiri ditangkap petugas tanpa perlawanan. Dia dijerat Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini, MRM telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijebloskan ke penjara. Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kata Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin, Jumat (16/8/2024).
Kasus ini bermula dari laporan WD (41) ke polisi. Warga Kecamatan Diwek ini kehilangan anaknya yang berusia 13 tahun. WD sudah mencarinya ke kerabat, saudara, serta teman sang anak. Hanya saja, tidak ditemukan keberadan anaknya itu.
Dari teman korban, WD mendapatkan kabar bahwa putrinya kabur bersama MRM yang tidak lain pacarnya sendiri. Pelaku membawa kabur korban pada Senin (15/7/2024). WD kemudian meminjam handphone (HP) teman korban untuk memancing anak gadisnya.
Beberapa saat kemudian korban memberitahu keberadaannya di rumah kos Dusun Mojosongo, Desa Balongbesuk Kecamatan Diwek. Ibu bergegas menuju kos-kosan tersebut. Namun setelah sampai disana pelapor tidak juga menemukan korban dan pelaku.
Selama dua hari, ibu korban mencoba membujuk putrinya agar pulang ke rumah. Korban akhirnya pulang bersama pelaku pada Rabu (7/8/2024). Kepada orangtua korban, MRM mengaku telah berhubungan badan dengan korban selama kabur dari rumah.
Kabar itu seperti petir di siang bolong. WD lantas membawa MRM ke Polres Jombang hari itu juga untuk melaporkan persetubuhan yang dialami putrinya. “Pelaku menjalin hubungan berpacaran dengan korban selama 2 minggu. Lalu menyetubuhinya dengan janji dinikahi,” pungkas Kasnasin. [suf]
