Magetan (beritajatim.com) — Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Sosial Magetan resmi mengubah skema penyaluran bantuan sosial Bunda Kasih. Program yang ditujukan untuk merawat para lanjut usia (lansia) ini sebelumnya menyalurkan bantuan dalam bentuk makanan harian, namun akan diubah menjadi bantuan uang tunai mulai tahun 2025.
Program Bunda Kasih yang diluncurkan pada 27 September 2019 telah menyasar 325 lansia pada 2024 lalu, dan diperluas hingga hampir 400 penerima manfaat pada 2025 ini. Perubahan skema ini dilakukan karena penyaluran dalam bentuk makanan dinilai tidak lagi efektif dan efisien.
“Awalnya kan memang ditunjuk warung atau wali untuk memberikan makanan pada para lansia setiap hari. Namun, setelah beberapa tahun berjalan, ternyata kurang efektif,” terang Kepala Dinas Sosial Magetan, Parminto Budi Utomo.
Dengan skema baru ini, para lansia akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp300.000 yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Mereka bisa mengambilnya sendiri atau didampingi oleh wali.
“Jadi, bantuan uang Rp300.000 ini akan kami berikan langsung lewat rekening penerima manfaat. Kemudian, bisa diambil sendiri oleh penerima manfaat, atau diambil didampingi oleh walinya,” terangnya.
Perubahan ini masih dalam tahap penyusunan regulasi. Pemerintah berharap skema baru ini lebih tepat guna dan dapat meningkatkan manfaat bantuan secara langsung bagi lansia.
“Ini masih proses perubahan regulasi ya. Kami harapkan dengan skema ini, bantuan bisa lebih bermanfaat. Karena, lansia kita ternyata lebih suka jika bantuan tersebut langsung berupa uang bukan berupa makanan,” tambah Parminto.
Meski cakupan penerima terus meningkat, program Bunda Kasih hingga kini masih belum menjangkau seluruh lansia sebatang kara di wilayah Magetan. [fiq/kun]
