Rutan Ponorogo Usulkan Remisi Kemerdekaan, 5 Napi Langsung Bebas 17 Agustus

Rutan Ponorogo Usulkan Remisi Kemerdekaan, 5 Napi Langsung Bebas 17 Agustus

Ponorogo (beritajatim.com) – Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo secara rutin mengusulkan remisi kemerdekaan. Pada peringatan kemerdekaan tahun 2024 ini, ada 5 narapidana (napi) yang bebas tepat pada tanggal 17 Agustus nanti. Alhasil, usai upacara bendera yang diselenggarakan di dalam rutan, 5 napi ini langsung menghirup udara bebas pada peringatan kemerdekaan.

Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Agus Imam Taufik mengatakan bahwa 5 napi yang langsung bebas itu, merupakan bagian dari 188 napi yang diusulkan mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan 17 Agustus. Mereka yang mendapatkan remisi ini, setidaknya sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, mereka juga tidak tercatat dalam register F. Regiater F merupakan catatan pelanggaran tata terbib di dalam rutan.

“Jadi sebenarnya ada 305 warga binaan (wabin) di Rutan Ponorogo. Dari jumlah iti, yang diusulkan dapat remiai hanya 188 napi. Mereka (188 napi-red) diusulkan mendapatkan remisi karena sudah menjalani tahanan minimal 6 bulan dan tidak terdaftar dalam register F,” kata Agus Imam Taufik, Jumat (16/08/2024).

“Warga binaan yang mendapatkan remisi sudah menjalani minimal enam bulan masa tahanan dan tidak terlibat pelanggaran di dalam rutan,” kata Agus pada Jumat (16/08/2024).

Agus menyebut dari jumlah yang diusulkan dapat remisi itu, sebanyak 123 wabin dapat Remisi Umum I Kategori Remisi Normal. Yakni dengan rincian 41 warga binaan mendapat remisi 1 bulan, 22 warga mendapat remisi 2 bulan, 33 warga mendapat remisi 3 bulan, 9 warga mendapat remisi 4 bulan, 17 warga mendapat remisi 5 bulan, dan 1 warga mendapat remisi 6 bulan.

Selain itu juga ada 5 wabin mendapatkan Remisi Umum I berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99. Yakni 7 wabi dapat 1 bulan, 8 warga dapat 2 bulan. Kemudian ada 31 warga mendapatkan remisi 3 bulan, dan 1 warga mendapatkan remisi 5 bulan.

Sementara untuk kategori Remisi Umum II, ada 9 warga binaan menerima remisi, dengan rincian 3 warga mendapat remisi 1 bulan, 2 warga mendapat remisi 2 bulan, 1 warga mendapat remisi 3 bulan, dan 3 warga mendapat remisi 4 bulan.

“Ada 1 warga binaan lainnya yang diusulkan menerima Remisi Umum II Kategori PP 99 mendapatkan potongan masa tahanan selama 4 bulan,” pungkasnya. (end/kun)