Jombang (beritajatim.com) – Napi (narapidana) di Lapas kelas IIB Jombang mendapat remisi umum saat HUT ke-79 RI, 17 Agustus 2024. Jumlah yang menerima remisi ratusan, namun yang langsung bebas sebanyak lima orang napi.
Tentu saja, kegembiraan membayangi wajah para napi itu. Kabar gembira tersebut disambut dengan sujud syukur di depan Lapas yang berada di Jl KH Wahid Hasyim tersebut. Mereka kemudian meninggalkan tembok derita sebagai tempat tinggalnya selama bertahun-tahun.
“Dri total 845 orang napi yang menghuni Lapas Jombang, sebanyak 564 orang menerima remisi umum pada hari kemerdekaan tahun ini. Dari jumlah tersebut lima napi langsung bebas,” ujar Kepala Lapas Jombang, Margono, Sabtu (17/8/2024).
Margono merinci, remisi yang diterima para narapidana beragam, mulai 1 bulan hingga 6 bulan. Bahkan, ada napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi pada 17 Agustus ini. Penyerahan remisi hari kemerdekaan kepada Napi dilaksanakan di lapas setempat, disaksikan Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.
“Lima napi yang bebas tersebut dalam perkara narkotika 1 orang, penadahan 2 orang, pencurian 1 orang dan penganiayaan 1 orang,” sambung Margono.
Menurut Margono, 845 orang napi yang mendapat remisi kemerdekaan itu dari berbagai perkara tindak pidana. Adapun rinciannya perkara narkotika 380 orang, pidana umum 181 orang dan korupsi 3 orang.
Remisi, kata Margono, adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Pemberian remisi ini sudah dilakukan sesuai aturan, merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang terus berupaya menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa tahanan,” katanya. [suf]
