Karding menyatakan, santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp213 juta telah disiapkan, termasuk beasiswa untuk dua anak almarhum.
Sementara itu, hak asuransi dari perusahaan di Korea Selatan masih dalam proses pencairan dan akan ditransfer langsung ke rekening istri Ngadiman.
“Pemerintah juga berkomitmen mengawal proses hukum di Korea Selatan. Saat ini, dugaan kelalaian pihak perusahaan masih dalam penyelidikan oleh otoritas setempat,” jelas Karding.
Sebagai informasi, penjemputan langsung almarhum di bandara yang dilakukan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding adalah bukti negara hadir, dari proses perekrutan hingga saat kembali ke tanah air,.
Diketahui, setelah proses serah terima di Bandara Soekarno-Hatta, jenazah Ngadiman langsung diberangkatkan ke kampung halamannya di Cilacap, Jawa Tengah, untuk dimakamkan.
“Pemerintah memastikan pengurusan jenazah berjalan lancar hingga ke tangan keluarga, sebagai bagian dari perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia,” Karding memungkasi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5268203/original/052796200_1751242936-e9787797-21c8-4a03-a4ff-a59b68042d14.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)