Pasuruan (beritajatim.com) – Berniat untuk menjaga diri, M Mufid (500 malah diamankan oleh Polsek Pasrepan. Mufid ditahan setelah ketahuan menyimpan dan memiliki bahan peledak bondet.
Diketahui Mufid sendiri merupakan warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton yang pindah dan akhirnya menyewa sebuah kontrakan di Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Pasrepan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku penyimpan bondet pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Kami mengamankan pelaku setelah mendapat laporan dari warga terkait adanya salah satu warga lainnya yang menyimpan bondet,” jelas Slamet, Senin (20/8/2024).
Slamet menceritakan saat diamankan, pelaku terus terang telah menyimpan bondet. Pelaku juga mengatakan bondet yang dimilikinya tersebut ditaruh di dalam tas slempang berwarna hitam.
Pada dalam tas tersebut didapati dua buah bondet dengan ukuran sedang dan siap dipakai. Alhasil barang bukti dua buah bondet dan pelaku digiring ke Mapolsek Pasrepan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku melanggar pasal 1 ayat (1) UU DRT No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan ataupun menyimpan suatu bahan peledak. Pelaku diancam dengan piidana penjara paling lama 29 tahun,” tutupnya. [ada/beq]
