Mangkir dari Panggilan DPRD Malang, Santera De Laponte Minta Penjadwalan Ulang

Mangkir dari Panggilan DPRD Malang, Santera De Laponte Minta Penjadwalan Ulang

Malang (beritajatim.com) – Manajemen Florawisata Santera De Laponte absen dalam rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Malang yang dijadwalkan Kamis (12/6/2025) siang. Ketidakhadiran ini sontak memicu kekecewaan para legislator yang sedianya akan membahas dugaan kelengkapan perizinan objek wisata tersebut di Kecamatan Pujon.

Surat permohonan penundaan baru dikirimkan beberapa jam sebelum rapat berlangsung. Dalam surat yang ditandatangani oleh Manager Operasional, Viqi Listiawan, pihak Santera meminta agar jadwal rapat diundur ke Senin, 16 Juni 2025 pukul 12.00 WIB karena adanya agenda internal tim legal.

“Kami sangat mengapresiasi perihal dukungan DPRD terhadap pengembangan pariwisata di Kabupaten Malang. Namun, karena adanya agenda internal team legal yang tidak dapat ditinggalkan, kami mohon kesediaannya untuk menjadwal ulang rapat tersebut ditempat yang sama sesuai kebijakan lebih lanjut dari DPRD Kabupaten Malang,” tulis Viqi dalam surat tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi S.Sos, menyayangkan sikap Santera yang dinilai tidak kooperatif. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Malang segera memberikan surat peringatan kepada pengelola agar memenuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami minta Pemerintah Kabupaten Malang untuk segera memberikan peringatan kepada Santera untuk memenuhi segala peraturan perundang-undangan. Karena ini juga di wilayah Kabupaten Malang, kami tidak menutup mata karena Santera memberi manfaat kepada masyarakat,” tegas Darmadi.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa DPRD tidak menginginkan persoalan ini berlarut-larut. Namun, ia menekankan bahwa setiap investasi harus patuh pada prosedur hukum dan tata kelola perizinan yang berlaku.

“Prinsip kami begini, kami ingin Kabupaten Malang ini menjadi tempat bagi para investor yang ingin menanamkan modal. Kami ini lembaga pengawas yang ingin semua berjalan sesuai dengan rules, rel, yang ada,” imbuhnya.

Rapat gabungan ini dirancang untuk menguji langsung legalitas dan kelengkapan perizinan Florawisata Santera De Laponte. Sebelumnya, DPRD Kabupaten Malang menerima laporan bahwa operasional tempat wisata tersebut belum sepenuhnya memenuhi regulasi yang berlaku, terutama terkait perizinan lokasi dan fungsi lahan. [yog/beq]