Bojonegoro (beritajatim.com) – Seorang lelaki yang melakukan pelecehan seksual terhadap jamaah salat dhuhur di Masjid Desa Gunungsari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro ditangkap polisi. Pelaku ditangkap di wilayah Lamongan sekitar pukul 02.30 WIB, Rabu (21/8/2024).
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, penangkapan pelaku pelecehan seksual terhadap korban jamaah salat di masjid itu hasil pengembangan rekaman CCTV masjid. Pelaku diketahui atas nama Subakar (32) warga Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.
“Pelaku kami tangkap di Kabupaten Lamongan pada Rabu (21/8/2024) dini hari. Sekitar pukul 02.30 WIB,” ujarnya, Rabu (21/8/2024).
AKP Fahmi mengungkapkan, dari petunjuk rekaman CCTV itu, pihaknya langsung berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Sehingga penangkapan dilakukan tidak lebih dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku kini masih diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro.
“Terkait motif pelaku, kami belum bisa mengemukakan karena masih dalam proses pemeriksaan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, menurut Akpol lulusan 2012 itu, pelaku terancam Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang lelaki berjaket hitam dengan celana pendek terekam CCTV masjid sedang melakukan pelecehan seksual terhadap jamaah wanita yang sedang salat dhuhur. Kejadian itu terekam pada, Selasa (20/8/2024) siang.
Pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara masuk ke bilik jamaah wanita dan langsung melorot celana pendeknya. Ia terlihat mencolek jamaah yang sedang rukuk. Kemudian juga menempelkan kemaluannya ke badan jamaah perempuan. Aksi itu kemudian diketahui jamaah lain yang membatalkan salat dan pelaku kemudian langsung melarikan diri. [lus/aje]
