Malang (beritajatim.com) – Tujuh warga Kecamatan Pujon, menuntut ganti rugi atas lahan seluas 2300 meter yang kini dijadikan Pasar Agrobis Mantung. Mereka mengklaim sebagai pemilik lahan dari sebagaian lahan di pasar yang ada di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang tersebut.
Kepemilikan lahan seluas 2300 meter itu, dibuktikan dengan bukti akta jual beli (AJB) serta Surat Hak Milik (SHM) sah. Tuntutan ganti rugi ini, disampaikan Agus Subyantoro SH, kuasa hukum ketujuh warga usai hearing dengan Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Kamis (12/6/2025) siang.
“Tuntutan klien kami tidak terlalu jauh, hanya minta ganti rugi yang layak karena mereka ini juga korban. Setidaknya sesuai NJOP dari tim appraisal,” ungkap Agus Subyantoro usai mediasi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Malang.
Dijelaskan Agus, pada tahun 1995 – 1996, ketujuh kliennya ini mendapat tawaran membeli tanah tavling dari mantan Kepala Desa (Kades) Ngroto, Kecamatan Pujon, yang sudah meninggal dunia. Karena tertarik, mereka membeli tanah kavling itu dengan total luas 2300 meter.
“Satu kavling tanah luasnya 200 meter. Klien kami ada yang membeli satu dan dua kavling. Pembelian tanah itupun menurut kami sah, karena juga terbit AJB dan SHM,” tegas Agus.
Namun masalah mulai muncul tahun 1998 – 1999 hingga sekarang ini. Tanah milik ketujuh warga ini secara sepihak dibangun Pasar Agrobis Mantung.
Pemerintah Desa setempat juga menyampaikan secara sepihak, bahwa tanah itu adalah tanah bondo desa yang merupakan tanah negara. Sehingga proses jual beli dibatalkan.
“Seharusnya kan tidak bisa begitu. Harus melalui proses peradilan. Silahkan gugat AJB dan SHM, tidak bisa melalui rapat musyawarah lalu membatalkan jual beli. Apalagi saat itu hanya mendapat ganti rugi 400 meter, padahal total luasnya 2300 meter,” benernya.
Hasil hearing yang difasilitasi Komisi I DPRD Kabupaten Malang bersama stakeholder terkait, sepakat untuk meninjau objek bersama-sama. Karena versi termohon lahan milik tujuh warga berada di luar pasar, sementara versi pemohon berada di area pasar.
“Nanti setelah peninjauan objek, akan dilakukan rapat lagi. Intinya kami minta ganti rugi yang layak sesuai nilai jual objek tahun sekarang ini,” tegas Agus Subyantoro.
Sementara itu, Redam Guruh Krismantara, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, menyatakan bahwa ketujuh warga tersebut menjadi korban. Mereka dibenturkan oleh mantan Kades yang dulu karena ketidaktahuan.
“Secara prinsip sebetulnya yang nakal itu adalah pihak Pemerintah Desa zaman dulu. Tanah negara dijual secara kavling, dan warga yang membeli saat itu tidak ada yang tahu. Karenanya untuk mencarikan solusi, harus terjun ke lokasi untuk mengecek kebenarannya. Setelah itu baru dicarikan win-win solutions,” pungkas Redam. (yog/kun)
