Wabup Jember Djoko Susanto Berkonsultasi dengan KPK

Wabup Jember Djoko Susanto Berkonsultasi dengan KPK

Jember (beritajatim.com) – Wakil Bupati Djoko Susanto berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi di internal Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Semua berawal saar Djoko bersama Bupati Muhammad Fawait, Pejabat Sekretaris Daerah Jupriono, beberapa pejabat pemda, dan Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menghadiri acara audiensi dan koordinasi upaya pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih, Jakarta, 3 Juni 2025.

“Ada beberapa hal yang menonjol yang saya ingat. Pertama, perihal pengangkatan pejabat atau penataan kelembagaan yang disinyalir lekat dengan praktik korupsi. Kedua, terkait pengadaan barang dan jasa, yang yang lebih disorot lagi adalah penunjukan langsung,” kata Djoko, Kamis (12/6/2025).

Berikurnya adalah mengenai tugas wakil bupati. Menurut Djoko, KPK menyampaikan bahwa wakil bupati bertugas lebih banyak di bidang pengawasan internal. “Dengan pengawasan tadi, target KPK untuk pencegahan korupsi bisa tercapai,” katanya.

Menyadari tugasnya tak mudah, Djoko ingin berkonsultasi dengan KPK. “Mohon berkenan ke depan. Saya akan banyak konsultasi, soal bagaimana melakukan pengawasan yang baik dan benar,” katanya.

Djoko memang mantan birokrat. Selama bertahun-tahun dia memegang posisi penting di Badan Pertanahan Nasional. “Tapi dalam hal dalam hal melakukan pengawasan harus seperti apa dan bagaimana, saya juga perlu belajar,” katanya.

KPK menyambut baik keinginan Djoko tersebut. “Kami sangat berterima kasih kalau Pak Wabup mau sering-sering berkonsultasi dengan kami. Intinya kalau Pak Wabup bisa melakukan kegiatan itu dengan baik, tentu ee juga akan meringankan tugas kami dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi,” demikian pernyataan pejabat KPK sebagaimana ditirukan Djoko.

Djoko berharap KPK bersedia melayangkan surat yang mengingatkan tugas-tugasnya sebagai wakil bupati dalam pencegahan korupsi. “Saya menyampaikan kepada KPK, mohon kami diingatkan untuk menjalankan fungsi pengawasan tadi,” katanya.

Berbekal surat itu, Djoko akan menindaklanjuti arahan KPK dan mengawasi lebih aktif. “Kalau bicara pengawasan dalam pengertian teknis itu sebetulnya sudah dilakukan Inspektorat dan BPK. Tentu dalam pengawasan yang menjadi tugas saya ini lebih bersifat pembinaan, lebih ke arah mengingatkan, supaya organisasi perangkat daerah sebagai pelaksana tidak sampai salah penerapan yang membuat mereka repot,” katanya.

Djoko sendiri tidak menginginkan ada OPD yang tersangkut masalah hukum. “Makanya ke depan saya akan melakukan pembinaan, dalam pengertian mengingatkan dan memotivasi,” katanya.

Hasil konsultasi dengan KPK akan dijadikan panduan oleh Djoko. “Saya perlu banyak bimbingan dari sana-sini, salah satunya dari KPK soal bagaimana melakukan pembinaan, melakukan pengawasan yang baik dan benar,” katanya. [wir]