Bojonegoro (beritajatim.com) – Oknum kepala desa (kades) yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa mengajukan penangguhan penahanan.
Dalam permohonan penangguhan penahanan oleh tersangka Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito (AW), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro itu, istrinya digunakan sebagai jaminan.
“Tadi kami sudah sampaikan surat permohonan penangguhan penahanan untuk klien kami (AW) ke Kejaksaan Bojonegoro,” kata Nursami, satu dari tiga PH Tersangka AW, Jumat (23/8/2024).
Surat penangguhan penahanan secara tertulis ditandatangani oleh tiga penasehat hukum tersangka. Dalam isinya, diantaranya adalah istri tersangka menjamin bahwa suaminya akan tetap kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
Adapun, menurut Nursamsi, dasar permohonan penangguhan penahanan yang diajukan adalah Pasal 22 ayat 1 Jo pasal 31 ayat 1 KUHAP, dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Alasan penangguhan penahanan diantaranya, klien yang memberi kuasa dinilai kooperatif selama proses penyidikan dan tidak pernah menghambat jalannya proses dimaksud. Selain itu, tersangka berstatus tahanan rutan yang dititipkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.
Alasan lainnya klien dia tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti. “Selaku penjaminan adalah istri klien kami, Pak AW,” beber Nursamsi.
Guna terkabulnya permohonan penangguhan itu, bertindak atas nama AW, yakni Khasan Saifullah, Musta’in, dan Achmad Syaiful Anam, dan Nursamsi menyatakan bersedia memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan sesuai peraturan hukum yang berlaku.
“Mudah-mudahan permohonan kami bisa dikabulkan, sebab keberadaan beliau sebagai kades masih dibutuhkan di pemerintahan desa, dan klien kami tidak akan mempersulit pemeriksaan di setiap tingkatan,” ungkap Nursamsi.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan bahwa pihaknya belum membaca surat permohonan penangguhan penahanan dari tersangka AW. Namun ia mengakui bahwa permohonan yang diajukan itu adalah hak tersangka.
“Tapi saya belum baca, karena belum naik ke meja saya, jadi saya belum bisa komentar banyak,” ucap Aditia.
Kendati, setiap permohonan penangguhan penahanan dipastikan ditelaah, namun jaksa yang pernah menjabat Kasi Intel Kejari Sukabumi ini menyatakan jika kasus korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sehingga biasanya tidak ada penangguhan penahanan dalam kasus korupsi.
“Penahanan kepada tersangka dilakukan melalui banyak pertimbangan, supaya tersangka tidak melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, dan lain sebagainya, dan tersangka juga dalam keadaan sehat kok,” tandas Aditia.
Untuk diketahui, Anam Warsito ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tidak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa pada Rabu (21/8/2024). Setelah ditetapkan sebagai tersangka ia langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Tersangka dinilai berperan aktif dalam pemberian cashback kepada sejumlah kepala desa dari hasil pengadaan mobil siaga desa jenis Suzuki APV GX dan Daihatsu Luxio sebanyak 386 unit. [lus/ted]
