Ngawi (beritajatim.com) – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun kembali menggelar operasi pengawasan orang asing di Kabupaten Ngawi.
Dalam operasi yang digelar pada 21 dan 22 Agustus 2024 ini, petugas menemukan dugaan pelanggaran izin tinggal di salah satu perusahaan yang dikunjungi.
Dalam operasi yang diberi nama Operasi Jagratara Tahap II ini, petugas secara intensif memeriksa sejumlah perusahaan di Kabupaten Ngawi.
Pada sebagian besar perusahaan yang diperiksa, petugas menemukan bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di sana memiliki dokumen yang lengkap dan aktivitasnya sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Saat melakukan pemeriksaan di salah satu perusahaan, petugas menemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian. TKA yang ditemukan di perusahaan tersebut diduga tidak menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang telah diberikan.
“Saat ini kami masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Gilang Danurdara, Minggu (25/08/2024)
Gilang menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan menjaga keamanan serta stabilitas negara.
“Penemuan dugaan pelanggaran ini menunjukkan bahwa pengawasan yang kami lakukan efektif dan menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Gilang berharap dengan adanya kegiatan pengawasan ini, kesadaran masyarakat dan perusahaan terhadap pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian dapat meningkat.
“Kami ingin menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tenaga kerja asing yang bekerja secara legal di Indonesia,” pungkasnya. [fiq/but]
