Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah milik tersangka kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Tanah tersebut berlokasi di kawasan Tuban dan rencananya akan dijadikan area penambangan pasir.
“Dilakukan pemasangan tanda penyitaan pada 3 lokasi tanah di Tuban yang rencananya akan dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu Tersangka,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).
Selain tiga bidang tanah di Tuban, penyidik KPK juga menyita sebuah rumah milik tersangka di Surabaya. Rumah tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp1,3 miliar.
KPK telah memeriksa lima saksi, salah satunya anggota DPR RI Anwar Sadad, untuk mendalami mekanisme dan alokasi dana hibah.
“Saksi hadir dan didalami terkait dengan alokasi dana hibah dan mekanisme penganggarannya,” ujar Budi mengenai pemeriksaan Anwar di kantor BPKP Jawa Timur pada Kamis, (26/6/2025).
Selain Anwar, penyidik juga memeriksa anggota DPRD Jatim Mathur Husyairi, dua pihak swasta, serta seorang pengurus Kacong Mahhud Institute.
KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam perkara ini. Rinciannya, 4 penerima dan 17 pemberi, termasuk di antaranya penyelenggara negara dan staf pemerintahan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5266382/original/046300200_1750999557-IMG-20250627-WA0002.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)