Wabup Djoko Minta Bupati Fawait Pertegas Kriteria Kontraktor Proyek PL Pemkab Jember

Wabup Djoko Minta Bupati Fawait Pertegas Kriteria Kontraktor Proyek PL Pemkab Jember

Jember (beritajatim.com) – Wakil Bupati Djoko Susanto akan meminta Bupati Muhammad Fawait untuk mempertegas kriteria pemilihan rekanan proyek penunjukan langsung (PL) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Nanti akan saya sampaikan kepada Bupati untuk membuatkan regulasi bagaimana mengatur, membagi pekerjaan-pekerjaan penunjukan langsung,” kata Djoko kepada perwakilan pengusaha jasa konstruksi di ruang kerjanya, kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jumat (13/6/2025).

“Paling tidak turunan dari aturan pusat tentang pekerjaan penunjukan langsung harus dibuatkan petunjuk pelaksanaan (juklak). Juklak ini juga harus fair. Masa orang yang belum berpengalaman langsung diberi sepuluh proyek,” kata Djoko berseloroh.

Regulasi tersebut untuk mempertegas dan memperjelas aturan main yang ada. “Apakah itu bentuknya keputusan atau peraturan, monggo saja. Nanti bisa dikaji Bagian Hukum. Atau kalau perlu dikonsultasikan KPK,” kata Djoko.

Dalam pertemuan itu, perwakilan pengusaha jasa konstruksi mengkhawatirkan banyaknya pertumbuhan perusahaan jasa konstruksi baru setelah pergantian bupati dari Hendy Siswanto ke Muhammad Fawait.

Mereka cemas jika terjadi pelanggaran asas profesionalisme dan keadilan dalam pemilihan rekanan proyek penunjukan langsung di sejumlah organisasi perangkat daerah Pemkab Jember.

Sememtara Djoko Susanto sendiri ingin prinsip keadilan, profesionalisme, dan pemerataan porsi pekerjaan bisa berjalan bersamaan. “Tidak sekadar bicara pemerataan, tapi harus menunjukkan profesionalisme juga. Karena bicara pemerataan, kalau orangnya tidak punya kemampuan, tidak punya pengalaman, lalu dikasih. Nah kalau salbut (berantakan), jadi perkara. Kalau jadi perkara, susah semua,” katanya.

“Kalau memang tidak punya kemampuan, kemampuannya hanya satu, harus sabar. Jangan memaksa pemerataan, padahal kemampuannya tidak sama. Jadi menurut saya, unsur utama itu harus profesional, baru bicara asas keadilan, pemerataan, yang konteksnya memberi kesempatan yang sama. Masalah akhirnya tidak sama, itu karena tuntutan untuk profesional,” kata Djoko.

Sebelumnya, Djoko sudah mengusulkan hal serupa saat mengikuti audiensi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 3 Juni 2025 lalu. “Pada kesempatan itu saya menyampaikan usul dan saran, bahwa walaupun sebuah proyek bisa melalui penunjukan langsung, tapi hendaknya dibuat regulasi kriteria tentang siapa dan bagaimana kontraktor-kontraktor yang bisa mendapatkan pekerjaan tersebut,” katanya.

Usulan Djoko itu didasarkan pada filosofi pemerintah daerah melaksanakan hak rakyat melalui pengelolaan anggaran. “Sangat tidak dibenarkan kalau dalam rangka menjalankan hak rakyat itun semau gue, asal saya ingin, saya mau, saya berikan Si A atau Si B,” katanya.

Di sinilah kemudian Djoko menginginkan ada aturan main yang dijalankan dengan konsisten. “Jadi kita bekerja dengan didasari aturan main,” katanya.

Djoko mengusulkan itu kepada KPK bukan karena khawatir terjadinya tindak pidana korupsi. “Tapi normanya, sebuah kegiatan harus ada aturan main dalam hal apapun. Artinya lebih fair dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ketua Forum Masyarakat Jasa Konstruksi (Formasi) Agustono mengatakan, sebenarnya proses penetapan rekanan proyek penunjukan langsung sudah baku. “Tapi khusus bahwa ‘kue’ (proyek) Jember harus dinikmati orang Jember dan dibelanjakan di Jember, itu perlu aturan lagi, aturan tambahan,” katanya.

Setelah bertemu Djoko, Agustono yakin proses proyek penunjukan langsung di tubuh Pemkab Jember akan berjalan profesional dan adil. “Saya postive thinking. Kalau ada pihak-pihak yang berniat tidak baik, itu berarti oknum,” katanya. [wir]