Bikin Kantong Jebol! Segini Denda kalau Kena Tilang Elektronik

Bikin Kantong Jebol! Segini Denda kalau Kena Tilang Elektronik

Jakarta

Pengguna kendaraan bermotor kini selalu diawasi oleh kamera tilang elektronik atau electronic law enforcement (ETLE). Jika kedapatan melanggar lalu lintas, siap-siap keluar uang banyak buat bayar dendanya.

Pelanggaran lalu lintas kini lebih mudah untuk dideteksi. Sebab, sudah ada ribuan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang beroperasi. Kamera ini bisa mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan nantinya surat konfirmasi tilang dikirim ke pemilik kendaraan.

ETLE punya beberapa jenis kamera yang berbeda. Ada ETLE Statis yang terpasang di sejumlah titik, ETLE Mobile, Portable, drone, dan ETLE yang sudah dibekali sensor Weight in Motion (WIM) untuk mendeteksi kendaraan kelebihan muatan.

12 Pelanggaran Tilang yang Diincar Kamera ETLE

Dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya, saat ini ada 12 daftar pelanggaran lalu lintas yang dipelototi kamera ETLE. Berikut rinciannya:

Pelanggaran ganjil genapPelanggaran marka jalan dan rambu jalanPelanggaran batas kecepatan kendaraanKelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)Menerobos lampu merahMelawan arus (ETLE Mobile)Tidak menggunakan helmTidak menggunakan sabuk keselamatanMenggunakan ponsel saat berkendaraBerboncengan lebih dari 3 orang (ETLE Mobile)Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile)Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE Mobile).Besaran Denda Tilang ETLE

Acuan denda dari tilang elektronik tak berbeda dari tilang manual. Pelanggar lalu lintas yang terjerat kamera ETLE akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut kami rangkum daftar lengkapnya:

Pelanggaran ganjil genap: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan: denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulanPelanggaran batas kecepatan kendaraan: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.Kelebihan daya angkut dan dimensi: denda maksimal Rp 24 juta atau pidana kurungan maksimal satu tahunMenerobos lampu merah: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.Melawan arus: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.Tidak menggunakan helm: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulanTidak menggunakan sabuk pengaman: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulanMenggunakan ponsel saat berkendara: denda Rp 750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulanBerboncengan lebih dari dua orang: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulanMenggunakan pelat nomor palsu: denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulanTidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor: denda Rp 100 ribu atau pidana kurungan maksimal 15 hari.

(rgr/din)