Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Tongani menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun pada Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Selasa (27/8/2024) di PN Tipikor Surabaya.
Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan Terdakwa Eko Darmanto secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dianggap melanggar UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“ Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp 500 juta rupiah, pidana kurungan selama empat bulan,” ujar hakim Tongani dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor. Terdakwa tidak berterus terang memberikan keterangannya di persidangan.
“Terdakwa menjadi inisiator memperoleh keuntungan dari tindak pidana,” ujarnya.
Selain pidana penjara enam tahun, Hakim juga memutus agar Eko juga membayar denda Rp500 juta, serta pidana tambahan berupa membayar pidana pengganti senilai Rp13,180 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan, kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp13,180 miliar, dengan memperhitungkan jumlah uang aset yang dirampas dalam perkara ini,” ujarnya.
Jika dalam kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
Bila harta benda terdakwa tak mencukupi, maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama dua tahun.
“Subsider pidana penjara pengganti selama dua tahun, apabila terdakwa tidak membayar pengganti tersebut setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Menanggapi putusan hakim terdakwa Eko mengatakan pikir-pikir.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU dari KPK yang menuntut pidana penjara selama delapan tahun.
Sebelumnya, eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto didakwa melakukan praktik gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai Rp23,5 miliar lebih selama menjabat. [uci/but]
