Kasus Pembunuhan Grati Pasuruan, Pelaku Divonis 20 Tahun

Kasus Pembunuhan Grati Pasuruan, Pelaku Divonis 20 Tahun

Pasuruan (beritajatim.com) – Ruslan Abdul Goni, terdakwa pembunuhan warga Sidoarjo di Grati, Pasuruan, akhirnya diputus bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan memvonis terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejaksaan Negri Bangil, Oktaviandi mengatakan, putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Bangil terdiri dari Enan Sugiarto sebagai Hakim Ketua. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.

“Hakim memutuskan 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya. Dalam tuntutan sebelumnya terdakwa bersalah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” jelas Oktaviandi.

Oktaviandi juga mengatakan JPU masih melakukan pengkajian terkait putusan ini. Apakah nanti akan mengajukan banding atau tidak. “Kami pikir-pikir dalam putusan hakim,” imbuhnya.

Sementara itu, istri korban, Devi menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Devi mengatakan bahwa putusan yang ditetapkan hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Putusannya sudah dibacakan tadi selama 20 tahun penjara. Kami dari keluarga menerimanya dan putusan tersebut sudah yang paling maksimal,” ungkapnya. [ada/beq]