Sidoarjo (beritajatim.com) – Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Irjen.Pol. Rizal Irawan melakukan audiensi bersama warga terkait persoalan dugaan pencemaran lingkungan di kawasan Desa Tropodo Kec. Krian Sabtu (14/6/2025).
Hadir ikut mendampingi utusan dari Jakarta tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati Sidoarjo dan Forkopimka Krian. Kedatangan Irjen.Pol. Rizal Irawan sebagai bentuk perhatian serius pemerintah terhadap isu pencemaran udara yang timbul akibat penggunaan bahan bakar beracun seperti plastik.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh pelaku usaha agar tidak lagi menggunakan bahan bakar yang membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan.
Deputi KLHK, Irjen.Pol Rizal Irawan menyampaikan, komitmen kolektif antar pemilik pabrik sangat diperlukan. Ia menegaskan bahwa pelanggaran atas penggunaan bahan beracun akan ditindak secara hukum.
“Kami harap para pemilik pabrik bisa saling mengingatkan dan menjaga komitmen bersama. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka proses hukum akan segera dijalankan,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Wagub Jatim Emil Dardak mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemkab Sidoarjo tengah menjalin koordinasi dengan PT Pertamina Gas untuk pembangunan jaringan pipa gas langsung ke lokasi pabrik-pabrik tahu.
“Ini adalah upaya jangka panjang agar pelaku usaha bisa beralih ke energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan,” jelas Emil.
Sementara Bupati SidoarjoH. Subandi menambahkan bahwa Pemkab Sidoarjo siap memberikan subsidi biaya pemasangan pipa gas bagi pelaku usaha kecil. “Kami paham kondisi UMKM, maka kami akan bantu biaya pemasangan agar operasional mereka tetap berjalan namun dengan energi yang aman bagi lingkungan,” tandasnya.
Dalam audiensi tersebut, Muhajir, salah satu pemilik pabrik tahu, menyampaikan dukungannya terhadap langkah-langkah yang dilakukan pemerintah. Ia juga meminta agar pengawasan dilakukan secara berkelanjutan dan tindakan tegas diberikan kepada pabrik yang masih membandel menggunakan plastik sebagai bahan bakar. (isa/kun)
