Tuban (beritajatim.com) – Pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan kompak melakukan pencurian motor di wilayah Kabupaten Tuban.
Para tersangka berinisial MRN (32) dan istrinya, SRT (39) diamankan saat melakukan pencurian di depan toko cat Nippon Pain Desa Rembes, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin menerangkan, keduanya merupakan residivis perkara pengeroyokan Pasal 170 KUHP.
“Kronologisnya bahwa pelaku ini berangkat dari Lamongan sudah mempersiapkan kunci Y dan selanjutnya mencari sepeda motor yang ada di tempat sepi,” ujar Oskar
Setelah menemukan motor yang terparkir di salah satu pertokoan yang ada Kecamatan Palang, keduanya langsung melakukan aksinya.
“Kejadiannya pada hari minggu 28 juli 2024 sekitar pukul 11.00 motor milik Supardi yang diparkir di depan toko cat Nippon Pain dilaporkan hilang,” terang Oskar.
Setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 19 agustus 2024 petugas Kepolisian berhasil mengamankan pelaku yang merupakan sepasang suami istri yang diduga mencuri motor milik Supardi.
“Setelah diamankan pelaku ini memperlihatkan lokasi yang menjadi tempat menyimpan kendaraan motornya,” kata Oskar.
Akibatnya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4E, 5E KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. [ayu/beq]
