Bondowoso (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial WS. Dia disebut melakukan pencurian bersama rekannya yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono menjelaskan beberapa hal tentang kasus tersebut dalam konferensi pers, Kamis (29/8/2024). “Tindak pidana pencurian bermotor itu dilakukan oleh WS bersama pria berinisial ML yang sekarang buron,” kata Lintar.
Dalam menjalankan aksinya, WS berboncengan dengan ML berangkat bersama-sama mengendarai motor bebek berwarna hitam milik ML. “Para tersangka lalu mencuri kendaraan bermotor itu dan melarikan diri,” ulasnya.
Namun sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. WS tertangkap polisi. “Setelah mendapatkan hasil curiannya, tersangka WS kemudian membersihkan sepeda motor hasil curian tersebut,” ucapnya.
Namun selang beberapa saat, WS dicokok personel Satreskrim Polres Bondowoso. “Sedangkan ML berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran,” tuturnya sembari mengatakan bahwa WS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUH Pidana dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara. [awi/suf]
