Magetan (beritajatim.com) – Pria berinisial S, oknum yang mengaku wartawan, asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengancam menyebarkan aib salah seorang tamu di salah stau hotel di Kawasan Wisata Telaga Sarangan, Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan.
S kemudian diamankan Satreskrim Polres Magetan pada Rabu (28/08/2024).
Pria itu memeras salah satu tamu hotel di kawasan Sarangan dengan meminta uang Rp 11 juta, pada korban. Jika korban tak memberi uang, maka S akan menyebar foto aib si korban saat menjadi tamu hotel di Kawasan Wisata Sarangan.
”Kami mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada laporan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap salah satu tamu hotel di Kawasan Wisata Telaga Sarangan. Setelah kami selidiki dan kami lakukan penyidikan, kami mengamankan seseorang berinisial S yang mengaku sebagai salah seorang awak media atau wartawan. Ditemukan ID Card Pers tapi tanggal berlakunya sudah kadaluarsa,” kata Kanit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, Ipda Agnes Triananta, Kamis (29/08/2024).
”Modusnya, S ini memotret seseorang yang ada di salah satu hotel, kemudian mendatangi seseorang yang sudah dipotret tadi, dan mengancam akan menyebarkan aib jika tidak diberi sejumlah uang. Pelaku ini meminta Rp15 juta, namun korban baru memberikan Rp5 juta,” beber Agnes.
Karena tindakannya, S harus mendekam di tahanan Mako Polres Magetan. Dia terancam UU ITE pasal 45 dan pasal 27 B, serta pasal 369 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara. [fiq/ted]
