Sumenep (beritajatim.com) – T (13), seorang siswi SMP di Sumenep mengalami nasib malang. Dia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan J (41), warga Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, yang berstatus sebagai kepala sekolah di salah satu SD.
“Pelaku pencabulan ini PNS. Dia guru dan kepala sekolah SD. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kalianget,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu, 31 Agustus 2024.
Peristiwa tragis ini terjadi saat korban diminta tersangka mengikuti ritual penyucian di rumah tersangka. Rumah yang jadi lokasi pencabulan merupakan milik tersangka namun tidak ditinggali.
“Kebetulan pelaku ini punya rumah di Kalianget dan di salah satu perumahan. Sehari-harinya tinggal di Kalianget. Untuk ritual penyucian itu dilakukan di rumahnya yang ada di perumahan,” ungkap Widiarti.
Sesampai di rumah pelaku, bukannya melaksanakan ritual penyucian, korban malah disuruh membuka baju. Pelaku meminta korban melakukan hubungan suami istri dengannya.
“Setelah selesai melakukan hubungan badan, korban disuruh keluar rumah dan diminta untuk pulang,” ujar Widiarti.
Peristiwa tidak pantas itu terjadi berulang kali dan tidak hanya di Sumenep. Tersangka juga pernah melakukan aksi bejatnya terhadap korban di salah satu hotel di Surabaya.
“Di hotel itu, pelaku tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban,” terangnya.
Tak berselang lama, ayah korban mendapat informasi dari kerabatnya, bahwa anaknya telah menjadi korban rudapaksa oknum guru yang juga kepala sekolah. Ayah korban pun tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.
“Usai menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Sumenep langsung bergerak melakukan penangkapan pelaku. Tersangka ditangkap di rumahnya di Kalianget,” papar Widiarti.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak 5 kali. Saat ini pelaku ditahan di Polres Sumenep, dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. [tem/beq]
