Bondowoso, (beritajatim.com) – Seorang berinisial WG (36) ditangkap polisi akibat memiliki senjata api (senpi) pistol diduga ilegal. Ia digelandang ke Mapolres Bondowoso gegara kepemilikan senpi jenis revolver buatan Amerika Serikat.
Tidak hanya miliki senpi, WG juga mengantongi amunisinya. Keseluruhannya dibeli melalui pasar online.
Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.
“Kemudian kami ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Lintar kepada BeritaJatim.com, Sabtu (31/8/2024).
Satreskrim Polres Bondowoso pun mengamankan WG beserta barang bukti senpi yang diduga ilegal itu.
“Berdasarkan pengakuan pemilik, senjata api ini dibeli secara online dan akan dijual lagi,” sebut Kapolres.
Atas kasus ini Polisi selain mengamankan WG dan senpi juga sejumlah bukti lainnya juga ikut diamankan yaitu 4 butir peluru kaliber 38, uang tunai Rp 15 juta dan sebuah handphone.
“Saat ini masih kita dalami dan kembangkan,” tegas AKBP Lintar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel Mapolres Bondowoso.
“Kami jerat dengan pasal 01 ayat 01 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Lintar. (awi/ian)
