Surabaya (beritajatim.com) – Gugatan yang diajukan oleh Ishar, warga Puri Surya Jaya, Kelurahan Gedangan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, terhadap PT Bank Central Asia (BCA) terus berlanjut.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/9/2024), pihak penggugat menghadirkan saksi untuk memperkuat kasusnya.
Ishar, melalui kuasa hukumnya, Andry Ermawan dan Dade Puji Hendro Sudomo, SH, menghadirkan Ir. Eko Tjiptartono sebagai saksi di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya.
Eko, yang mengaku telah berteman dengan Ishar sejak 2018 karena keduanya berasal dari Purwokerto, memberikan kesaksian mengenai situasi finansial penggugat.
Dalam kesaksiannya, Eko menyebutkan bahwa sekitar Agustus 2023, Ishar sempat bercerita tentang bisnis ekspor-impor miliknya yang mengalami kesulitan finansial akibat dampak pandemi Covid-19.
“Pak Ishar (penggugat) menceritakan bahwa ia memiliki utang kepada BCA sekitar Rp 800 juta dengan jaminan dua rumah miliknya,” ungkap Eko.
Namun, dalam perkembangan kasusnya, Ishar kemudian menerima pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan adanya perubahan jumlah utang, yakni menjadi Rp 400 juta.
Eko sendiri mengaku tidak mengetahui detail perhitungan antara BCA dan OJK yang menyebabkan perbedaan tersebut.
“Saya tidak tahu bagaimana perhitungannya, yang jelas Pak Ishar menunjukkan bahwa tagihan BCA versi OJK adalah sebesar Rp 400 juta,” tambahnya.
Eko juga sempat mengonfirmasi hal ini kepada keponakannya yang merupakan kepala kantor wilayah BNI, dan mendapatkan informasi bahwa data dari OJK yang digunakan.
Perlu diketahui, gugatan yang diajukan oleh Ishar terhadap PT BCA meminta ganti rugi sebesar Rp 10,2 miliar.
Ishar menuduh BCA melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dengan statusnya sebagai debitur. Ishar menegaskan bahwa dirinya adalah debitur yang baik dan meminta perlindungan hukum.
Kuasa hukum Ishar, Andry Ermawan, meminta majelis hakim untuk menunda proses lelang terkait kasus ini, mengingat adanya selisih jumlah tagihan antara Bank BCA KCU Galaxy Mall Surabaya sebagai Tergugat I, Bank BCA Sidoarjo sebagai Tergugat II, dan OJK.
Di sisi lain, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Andreas, menyerahkan bukti tambahan dalam persidangan. “Kami menyerahkan bukti tambahan karena ada perbaikan dari bukti sebelumnya,” ujarnya. [uci/ted]
