Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel sebanyak 203 toko modern, termasuk minimarket, karena tidak menyediakan juru parkir (jukir) resmi berseragam. Penyegelan dilakukan sejak awal Juni 2025 sebagai bagian dari penegakan aturan parkir yang diterapkan secara masif di seluruh wilayah kota.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan bahwa penertiban terus berjalan setiap hari. Hingga Senin (16/6/2025), dari total toko modern yang disegel, 67 di antaranya telah kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban menyediakan jukir resmi.
“203 (toko modern) disegel. 67 (toko modern) dibuka,” ujar Zaini kepada media. Ia mengimbau seluruh pengelola toko modern dan minimarket untuk segera melengkapi fasilitas parkir dengan jukir resmi agar tidak dikenai sanksi penyegelan.
“Segera urus dan penuhi perizinan dan secepatnya kami buka segel,” tambahnya.
Penegakan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang menekankan pentingnya pengelolaan parkir secara tertib dan profesional. Menurutnya, keberadaan jukir resmi bukan hanya untuk alasan estetika atau ketertiban, melainkan juga untuk memastikan pencatatan jumlah kendaraan dan penyetoran pajak parkir sesuai ketentuan.
“Intinya sama saja. Ketika itu mau berbayar atau tidak berbayar, maka pajak parkir yang diserahkan minimarket ke pemkot adalah sesuai dengan jumlah kendaraan yang parkir di sana (10 persen), itu intinya,” ujar Eri, Senin (16/6/2025).
Ia menegaskan bahwa toko modern tidak wajib membebankan biaya parkir kepada pengunjung. Namun, pajak parkir sebesar 10 persen dari omzet parkir tetap harus dibayarkan kepada pemerintah kota.
Fungsi jukir resmi, lanjut Eri, sangat penting dalam memastikan akurasi data jumlah kendaraan dan pengelolaan parkir yang rapi. “Karena itu lah, fungsi dari petugas parkir adalah memastikan jumlah (banyaknya) kendaraan yang parkir di tempat yang disediakan,” katanya. [ram/beq]
