Jombang (beritajatim.com) – Kasus karnaval dalam rangka memperingat HUT ke-79 RI di Desa Rejosopingir Kecamatan Tembelang yang berubah menjadi ajang tawuran terus diselidiki oleh polisi. Terbaru korps berseragam coklat menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Rinciannya, dua orang sudah dewasa, sedangkan tiga tersangka lainnya masih di bawah umur. Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Sehendra, Selasa (3/8/2024).
Meeka adalah adalah KDF (26), SK (24), dan tiga anak di bawah umur.
Para tersangka ini mengakui melempar batu saat karnaval hingga memicu tawuran antar kelompok. Para tersangka dijerat pasal 170 yo 351 KUHP. Ancaman hukumannya, penjara selama-lamanya 7 tahun.
“Kita terus lakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan para tersangka, ada sejumlah orang yang masih dalam pengejaran. Kami minta mereja segera menyerahkan diri,” kata Margono yang baru menjabat Kasat Reskrim Polres Jombang ini.
Sedangkan lima tersangka yang sudah ditangkap, saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Tujuannya, mengungkap motif di balik tawuran saat karnaval tingkat desa tersebut. “Motif masih kita selidiki,” tegasnya.
Margono menandaskan, pihaknya endukung kegiatan masyarakat yang sifatnya positif dan bermanfaat bagi warga kabupaten Jombang. Namun, jika terjadi tindak kekerasan atau tawuran maka aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas. [suf]
