Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, diperiksa Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan penyelewengan donasi bencana erupsi Semeru pada Selasa malam (3/9/2024).
Saat istirahat di sela pemeriksaan, Thoriq sempat menyebut beberapa lembaga tidak melaporkan hasil donasi erupsi Semeru ke Pemerintah Kabupaten Lumajang maupun masyarakat.
“Jadi (lembaga-lembaga) itu membuka donasi begitu saja. Saya juga tadi sampaikan lembaga-lembaga itu sebagian itu tidak melaporkan kepada pemerintah, kepada masyarakat secara umum,” kata Thoriq.
Salah satu lembaga yang tidak melaporkan hasil donasinya ke Pemkab Lumajang serta masyarakat, menurut Thoriq, adalah Pramuka. Thoriqul Haq menjelaskan semenjak menangani erupsi Semeru hingga tuntas, dia tidak pernah menerima laporan terkait donasi yang dikumpulkan Pramuka.
“Semenjak saya menangani erupsi Semeru hingga selesai tuntas saya tidak menerima laporan berapa jumlah lembaga Pramuka menerima donasi. Kayak Pramuka, pasti mereka mencatat dari mana saja (donasi) itu, tapi dilaporkan, tidak,” imbuh Thoriq.
Menurut Thoriq, Jumlah donasi dari lembaga-lembaga non pemerintahan itu berjumlah miliaran. Pemkab Lumajang pun tidak memegang langsung uang donasi maupun mengeluarkan surat penunjukan ke lembaga non pemerintahan untuk menggalang donasi erupsi Semeru.
“Kalau kelembagaan pemda jelas, pemerintah sudah memutuskan bantuan itu masuk ke kas daerah. Tapi yang lembaga ini kan bukan kas daerah, dan ini bukan kelembagaan pemerintah,” tutupnya. [ang/beq]
