Kabel Internet Semrawut di Bojonegoro, DPRD Dorong Regulasi Penataan Jaringan Fiber Optik

Kabel Internet Semrawut di Bojonegoro, DPRD Dorong Regulasi Penataan Jaringan Fiber Optik

Bojonegoro (beritajatim.com) – Kondisi kabel internet yang menjuntai dan semrawut di berbagai sudut jalan Kota Bojonegoro menjadi sorotan publik. Sayangnya, hingga kini belum ada regulasi khusus di tingkat kabupaten yang mengatur tata letak dan penataan kabel fiber optik milik penyedia layanan internet.

Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, menyebut bahwa regulasi yang ada selama ini hanya mencakup menara telekomunikasi besar. Sementara kabel dan tiang penyangga jaringan internet belum tersentuh aturan daerah. Ia mendorong Pemkab Bojonegoro segera mengkaji dan menyusun regulasi terkait.

“Bojonegoro butuh regulasi yang jelas. Selama ini baru ada aturan soal tower, belum menyentuh soal kabel-kabel yang melintang di jalanan,” kata Mustakim, Selasa (17/6/2025).

Politisi PKB tersebut menyatakan, apabila kajian menunjukkan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) tidak cukup kuat, maka DPRD siap mengambil langkah dengan mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai inisiatif legislatif. “Komisi A sudah pernah melahirkan perda inisiatif. Jika eksekutif tidak menganggap isu ini prioritas, kami bisa dorong dari legislatif,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Budiyanto, menjelaskan bahwa satu-satunya aturan yang ada saat ini adalah Perbup Nomor 40 Tahun 2020 yang mengatur tentang menara telekomunikasi. Namun, aturan itu belum mencakup infrastruktur kabel fiber optik.

“Izin infrastruktur telekomunikasi memang domainnya pemerintah pusat. Namun, Pemkab bisa memberikan intervensi ketika infrastruktur tersebut bersinggungan dengan aset daerah, seperti penggunaan badan jalan,” jelas Budiyanto.

Ia menambahkan, intervensi tersebut bisa berupa izin pemanfaatan fasilitas milik pemerintah daerah dalam rangka menunjang kegiatan usaha penyedia layanan. Namun demikian, hingga kini belum seluruh provider internet yang beroperasi di wilayah pedesaan terdata oleh Pemkab Bojonegoro.

“Belum semua provider yang beroperasi di desa-desa terdata oleh kami. Karena ini menyangkut aset yang berbeda-beda, seperti jalan desa, kabupaten, provinsi, hingga nasional,” paparnya.

Ketiadaan regulasi spesifik juga berdampak pada tidak adanya dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada penyedia layanan internet yang memasang kabel secara sembarangan. Budiyanto menegaskan pentingnya payung hukum untuk menertibkan infrastruktur jaringan yang tidak sesuai aturan.

“Kalau belum ada aturan hukumnya, ya belum bisa dikenai sanksi. Karena itu kami mendorong agar segera disusun regulasi yang bisa menjadi payung hukum. Pemerintah daerah tentu mendukung investasi, tapi tetap harus sesuai aturan—mulai dari izin, tingkat risiko rendah hingga tinggi,” tandasnya. [lus/beq]