Lumajang (beritajatim.com) – Prosesi pelantikan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi momen yang paling dinanti bagi sejumlah pegawai di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Sebanyak 630 calon PPPK di Pemkab Lumajang sudah resmi dilantik di kawasan wisata pemandian alam Selokambang, Selasa (17/6/2025). Penantian panjang itu menjadi momen paling dinanti bagi mereka yang sudah lama mengabdi kepada negara.
Namun, di balik momen kebahagian 630 pegawai, satu calon PPPK dari formasi tenaga pendidikan guru atas nama Sekar Miadiarti (34) justru batal dilantik. Dia telah menghembuskan nafas terakhir satu hari sebelum pelantikan.
Sekar meninggal dunia karena kompilasi plasenta yang terputus karena tengah mengandung anaknya. Informasinya, sebelum hendak dilantik, Sekar diketahui sudah mengabdikan hidupnya sebagai guru honorer selama 10 tahun terakhir di SMPN 1 Candipuro.
Saat proses pelantikan bersama 630 calon PPPK lain, pengambilan SK harus diwakilkan kepada sang ibu mertua bernama Djayeng. Menurutnya, kondisi istri dari anaknya itu masih baik-baik saja satu hari sebelum pelantikan.
Almarhum Sekar bahkan disebut masih sempat memberikan materi pembelajaran di sekolahnya, Senin (16/6/2025) pagi. Kondisi tubuh Sekar diketahui mulai memburuk saat sore hari, di mana secara tiba-tiba ia mengalami sakit perut dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Bupati Lumajang menyerahkan SK PPPK kepada ibu mertua Almarhum Sekar Miadiarti yang meninggal dunia sebelum pelantikan, Selasa (17/6/2025). (Foto: Diskominfo Lumajang)
“Sebenarnya (Sekar) nggak sakit, pagi masih sempat ngajar di sekolah, tapi kemarin sore itu tiba-tiba perutnya sakit dan dibawa ke rumah sakit sama suaminya. Ini akhirnya meninggal dunia karena plasentanya terputus,” terang ibu mertua Sekar, Djayeng di lokasi pelantikan PPPK.
Bupati Lumajang Indah Amperawati menjelaskan, selama masa penantian menjadi PPPK, Sekar tengah mengandung sang calon buah hatinya delapan bulan.
Sebagai informasi, Sekar diketahui memiliki Nomor Induk PPPK 1991 1220 2025 212019. Almarhum lahir di Lumajang pada 20 Desember 1991.
Atas berpulangnya Sekar sebelum sempat menerima SK PPPK, Pemkab Lumajang ikut menyampaikan duka yang mendalam.
“Ini sebelum meninggal, Sekar menjabat sebagai guru Ahli Pertama untuk guru Bahasa Indonesia di SMPN 1 Candipuro dan harusnya akan bertugas di SMPN 1 Kunir. Ini nanti akan saya minta kepala BKD untuk cek, karena kalau dia berstatus tenaga kontrak tentu ada BPJS tenaga kerja yang akan mengeluarkan santunan kematian,” ungkap Bupati Lumajang Indah Amperawati. (has/but)
