Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Prabowo Subianto memutuskan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif merupakan bagian dari Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Ketua DPR RI, serta sejumlah menteri di Istana Negara.
“Haari ini pemerintah yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi usai mengikuti rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan laporan dan dokumen yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri, serta data pendukung lain yang telah dikaji secara menyeluruh.
“Berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, keempat pulau tersebut secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Kami berharap keputusan ini menjadi solusi terbaik bagi Pemerintah Provinsi Aceh maupun Sumatera Utara dan sekaligus mengakhiri dinamika yang berkembang di tengah masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak benar jika ada isu yang menyebutkan satu provinsi secara sepihak ingin mengklaim keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayahnya. Presiden, melalui Mensesneg, meminta agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan.
“Kami mohon kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara dan Aceh untuk memahami bahwa proses ini dilakukan berdasarkan data dan prosedur yang sah. Nantinya, Bapak Menteri Dalam Negeri akan memberikan penjelasan lengkap mengenai kronologis dan dasar-dasar administratif yang mendasari keputusan ini,” katanya.
Mensesneg juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan antara dua provinsi yang saling bertetangga dan memiliki hubungan sosial ekonomi yang kuat.
“Sumatera Utara dan Aceh adalah saudara. Ekonominya saling menopang. Jangan sampai dinamika empat pulau ini berkembang ke arah yang kontraproduktif,” katanya. [hen/suf]
