BPOM Beri Warning! 13 Obat Herbal yang Bahayakan Lambung dan Picu Risiko Fatal

BPOM Beri Warning! 13 Obat Herbal yang Bahayakan Lambung dan Picu Risiko Fatal

Jakarta

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyoroti sedikitnya 13 produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO), zat keras yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan medis.

Dari jumlah itu, 9 produk berasal dari dalam negeri dan 4 produk impor dari Thailand dan Singapura yang dikhawatirkan masuk ke Indonesia secara ilegal.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif. Ini menyangkut keselamatan konsumen,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).

Klaim Stamina Pria hingga Penurun Gula Darah

Sebagian besar produk mencantumkan klaim sebagai peningkat stamina pria, pelangsing, hingga penurun gula darah. Namun di balik klaim yang menjanjikan, ditemukan kandungan obat keras seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil, metformin, hingga deksametason.

9 Produk Herbal Lokal yang Terbukti Mengandung BKO:

Harimau Putih mengandung sildenafil sitratOne Man mengandung sildenafilAmirna Lelaki mengandung tadalafilUrat Madu Gold mengandung sildenafilRedak-sam mengandung asam mefenamatJarak Pagar mengandung asam mefenamatContra Lin mengandung natrium diklofenakReal Slim Ultimate mengandung sibutraminVitamin Gemuk Alami mengandung deksametason dan siproheptadin.

BPOM menyebut seluruh produk ini tidak memiliki izin edar resmi, atau justru memakai nomor izin palsu.

4 Produk Impor Thailand-Singapura yang Patut Diwaspadai:

1. Curalin Advanced Glucose Support

Laporan: Otoritas Singapura
Kandungan: glibenklamid dan metformin
Risiko: hipoglikemia berat lantaran dikonsumsi tanpa pengawasan

2. Jiu Jeng Pushen Jiao Nang

Laporan: Otoritas Thailand
Kandungan: tadalafil
Risiko: stroke, gangguan penglihatan, hingga kematian

3. YA-GET 30

Laporan: Thailand
Kandungan: sildenafil dan vardenafil
Risiko: stroke dan gangguan jantung

4. Su PAO San Brand Tonic Capsule

Laporan: Thailand
Kandungan: sildenafil
Risiko: kerusakan saraf mata, stroke

“Keempat produk itu belum memiliki izin edar di Indonesia, tetapi berpotensi masuk secara ilegal, terutama lewat penjualan daring,” jelas Taruna.

Efek Samping BKO yang Wajib Diwaspadai

BPOM mengungkap sejumlah efek berbahaya dari BKO dalam OBA, di antaranya:

Sildenafil, Tadalafil, Vardenafil meliputi risiko stroke, gangguan penglihatan, bahkan kematianAsam Mefenamat, Natrium Diklofenak, bisa memicu gangguan lambung dan kerusakan hatiSibutramin meningkatkan risiko serangan jantung dan strokeDeksametason, Siproheptadin, menyebabkan gangguan hormon dan penurunan imunitas.

BPOM menegaskan bakal menindak tegas pelaku usaha yang mencampurkan BKO ke dalam produk OBA. Tindakan ini melanggar UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.

“Pengawasan ini adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama citra obat herbal Indonesia yang seharusnya aman, alami, dan berbasis kearifan lokal,” tutup Taruna.

(elk/naf)