Ngawi (beitajatim.com) – Pria berinisial FBN (30) warga Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi menggondol ponsel milik pemandu lagu saat berkaraoke di salah satu cafe di Ngawi, pada 31 Juli 2024 lalu.
Berawal saat FBN medatangi tempat karaoke itu bersama tiga orang rekannya. Keduanya kemudian masuk dalam room karaoke tersebut. Kemudian, saat dia berkaraoke, ada ponsel merk Oppo Reno 11 F, yang tergeletak di meja room.
Karena tak ada yang melihat, dia kemudian mengambil ponsel itu dan memasukkannya dalam tas miliknya. Kemudian, dia pamit ke pemandu lagu dan meninggalkan temoat karaoke itu.
“Pencurian ini terungkap ketika korban pemandu lagi berinsial TSD (28) warga Cilacap, yakni Rabu Tanggal 31 Juli 2024 sekira Jam 16.00 WIB, pelapor yang berprofesi sebagai pemandu lagu pada Diva Karaoke Kab. Ngawi Jalan PB Sudirman masuk Kelurahan Margomulyo Kecamatan/Kabupaten Ngawi menemani tamu yang berjumlah 4 orang laki-laki yang tidak pelapor ketahui namanya dan untuk pemandu yang menemani para tamu tersebut yakni pelapor sendiri bersama dengan F, rekannya,” terang Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Jumat (06/09/2024).
“Kemudian sekira jam 16.45 WIB sempat menggunakan HP miliknya untuk berkomunikasi dengan keluarganya, selanjutnya sekira jam 17.00 WIB pelapor tidak sengaja menumpahkan minuman dan mengenai salah satu tamu, karena merasa bersalah pelapor meminta maaf dan mengantar tamu tersebut ke kamar mandi sedangkan HP merk Oppo Reno 11 F 5G warna ungu koral milik pelapor tersebut pelapor taruh di atas meja di dalam room,” lanjutnya.
“Tak lama kemudian pada saat pelapor masih di wastafel salah satu tamu pamit kepada pelapor mau pulang dengan alasan dapat telepon dari temannya beberapa saat kemudian berselang sekira satu menit pelapor kembali lagi dan menadapati HP mililk pelapor yang semula pelapor taruh diatas meja sudah tidak ada, pelapor sudah mencoba menghubungi homer HP milik pelapor sudah tidak aktif, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian meterial sebesar Rp 4,8 juta dan melaporkan ke Polres Ngawi untuk proses Lebih lanjut,” tambahnya.
Ternyata, ponsel milik TSD itu dinonaktifkan selama lima hari. Kemudian, ponsel itu digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-harinya. Namun, polisi keburu menangkapnya. “Pelaku kami jerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” katanya. [fiq/kun]
