Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto mengamankan dua pengedar pil doubel L. Dari dua pelaku yang diamankan di Dusun Besuk, Desa Klinterejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, polisi menyita barang bukti berupa pil double L sebanyak 875 butir.
Kedua pelaku yang diamankan tersebut yakni Adi Surya Hidayat (30) warga Dusun Besuk RT 003 RW 10 Desa Klinterejo, Kecamatan Sooko dan David Sugiarto (28) warga Dusun Pelem, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
barang bukti yang diamankan dari pelaku Adi Surya Hidayat yakni satu buah plastik klip berisi lima butir pil double L disita, 17 buah plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil double L, satu bungkus rokok merk Saga warna hitam disita, 14 buah plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil double L,
Satu buah kantong plastik transparan, satu buah kantong plastik warna hitam, dua bendel plastik klip merk C-TIK, satu unit Handphone (HP) merk VIVO warna biru. Sementara barang bukti disita dari pelaku David Sugiarto yakni satu unit HP merk OPPO warna biru.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Dwi Gastimur Wanto mengatakan, para pelaku diamankan pada, Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 23.10 WIB. “Kduanya merupakan jaringan pengedar. Pelaku Adi menjual pil koplo yang dipasok dari David,” ungkapnya, Sabtu (7/9/2024).
Sedangkan pelaku David Sugiarto, lanjut Kasat, mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang laki. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang sudah dikantongi identitas dan ciri-ciri fisiknya.
“Saat ini kami sedang mengejar DPO-nya,” katanya, kemarin. Dari tangan pelaku, disita sebanyak 875 butir pil koplo yang hendak diedarkan. Barang bukti itu dikemas tersangka dalam plastik klip berisi masing-masing 10 butir dan ada pula yang 50 butir,” katanya.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua Handphone (HP) milik para pelaku yang dipakai keduanya untuk bertransaksi. Kedua pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. [tin/kun]
