Surabaya (beritajatim.com) – Upaya Marimutu Sinivasan, bos Texmaco Grup, untuk melarikan diri dari Indonesia menuju Malaysia berhasil digagalkan oleh petugas perbatasan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari pengamat hukum, Hardjuno Wiwoho, namun ia juga menyoroti adanya ketimpangan dalam penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Kinerja petugas perbatasan patut diapresiasi, mereka telah menjalankan tugas dengan baik,” ujar Hardjuno, Mahasiswa Doktoral Universitas Airlangga Surabaya, pada Senin (9/9/2024).
Meski demikian, Hardjuno mengkritik keras pendekatan hukum yang diterapkan pada Marimutu, yang hanya mengedepankan aspek perdata meskipun kerugian negara mencapai Rp29 triliun. “Kasus ini cermin adanya ketimpangan dalam penerapan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Hardjuno membandingkan kasus Marimutu dengan kasus-kasus pidana lain yang melibatkan kerugian negara yang jauh lebih kecil, namun pelakunya langsung dihadapkan pada hukuman pidana. Ia mengakui bahwa secara doktrin hukum, utang Marimutu bisa dianggap sebagai persoalan perdata.
Namun, ia menekankan perlunya penerapan hukum yang lebih progresif dan tegas, mengingat besarnya dampak kerugian negara dan upaya Marimutu untuk meninggalkan Indonesia.
“Benar bahwa secara doktrin hukum, utang seperti yang dialami Marimutu dapat dianggap sebagai persoalan perdata. Namun, kita harus ingat bahwa BLBI bukan kasus biasa,” jelas Hardjuno.
Hardjuno mendesak adanya reformasi hukum yang lebih luas dalam menangani kasus-kasus besar yang merugikan negara. Ia menekankan bahwa sistem hukum Indonesia perlu beradaptasi dan memperkuat perangkatnya untuk memastikan kasus-kasus besar seperti BLBI dapat ditangani dengan proporsional dan adil.
“Kasus Marimutu ini hanya puncak gunung es dari masalah yang lebih besar dalam sistem hukum kita,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti ketidakmampuan sistem hukum untuk memberikan tindakan yang setimpal terhadap obligor besar yang tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Dalam konteks ini, Hardjuno mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang pendekatan perdata dalam kasus-kasus besar seperti BLBI, dan mulai mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang lebih keras, termasuk menjatuhkan sanksi pidana bagi obligor yang terbukti berusaha menghindari tanggung jawab mereka.
“Dalam kasus BLBI, di mana kerugian negara begitu besar, hukum progresif harus diterapkan. Ini bukan hanya soal menagih utang, tetapi juga soal menjaga keadilan dan integritas sistem hukum kita,” tutup Hardjuno. [asg/beq]
