Blitar (beritajatim.com) – Aparat Polres Blitar menggagalkan pengiriman satu truk berisi arak dari Bali ke luar Jawa. Sebanyak 6.307 botol miras kemasan 300 ml dan 600 ml dibungkus dalam 249 karton disita.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, ada dua orang yang diamankan dari penangkapan tersebut. Kedua pelaku yang diamankan yakni HS (39), sebagai jasa ekspedisi pengiriman miras di Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan RS (30), warga Desa Sutojayan, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, yang berperan sebagai sopir.
“Ribuan botol miras itu diangkut menggunakan truk dan diamankan di perempatan Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar pada Selasa (3/9/2024) pukul 18.00 WIB,” ungkapnya, Selasa (10/9/2024).
Kedua pelaku mengelabui petugas dengan sebuah truk ekspedisi dengan nomor polisi AG 8758 RN. Polisi yang curiga dengan barang yang diangkut ini, kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya botol arak.
“Modusnya, pelaku mengangkut miras jenis arak dari Bali hendak dikirim ke Kalimantan. Namun sebelum dikirim ke Kalimantan, miras transit terlebih dulu di Blitar,” bebernya
Menurut Momon, miras yang diangkut ini akan diperdagangkan.
“Pelaku mengangkut miras jenis arak Bali untuk diperdagangkan. Miras ini tidak sesuai mutu pangan atau standar pangan yang diatur dalam Undang-Undang. Pelaku sudah empat kali mengirim miras dari Bali ke Kalimantan,” ujarnya.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan menyelidiki orang yang menyuruh pelaku mengirim miras dari Bali ke Kalimantan.
“Pelaku jasa ekspedisi mengaku disuruh mengirim miras dari Bali ke Kalimantan oleh seseorang inisial R. R ini di Kalimantan. Kasusnya masih kami kembangkan,” tutupnya. [owi/beq]
