Amankan Rp2,6 Miliar, Kejaksaan Jombang Hentikan Penyidikan Kasus Ruko Simpang Tiga

Amankan Rp2,6 Miliar, Kejaksaan Jombang Hentikan Penyidikan Kasus Ruko Simpang Tiga

Jombang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menghentikan penyidikan kasus Ruko Simpang Tiga. Penyidikan itu sendiri sudah berjalan satu tahun, yakni sejak 7 Agustus 2023.

Kepastian penghentian penyidikan tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejari Jombang Agus Chandra, Selasa (10/9/2024). Agus menjelaskan salah satu alasan penghentian tersebut karena tidak memenuhi pembuktian unsur kerugian keuangan negara.

“Jadi terhadap dugaan tindak pidana korupsi barang milik daerah di kawasan Simpang Tiga, penyidikan dihentikan. Saya sebagai Kejari menyetujui penghentian penyidikan . Tapi apabila ada bukti baru terkait dengan pihak-pihak yang masih mengklaim dan mendapatkan manfaat yang tidak sesuai ketentuan, ini bisa menjadi bukti baru dalam rangka penyidikan baru,” kata Agus saat konferensi pers, Selasa (10/9/2024).

Agus mengungkapkan, Kawasan Rko Simpang Tiga adalah bekas Terminal Jombang. Pada 1996, terminal Jombang dipindah ke Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Jombang. Sedangkan bekas terminal digunakan untuk Ruko Simpang Tiga. Sekitar 22 orang menempati ruko tersebut dengan status HGB (Hak Guna Bangunan).

Sedianya HGB tersebut habis pada 2016. Namun sejak itu para penyewa tidak melakukan perpanjangan, hanya saja mereka tetap saja menghuni Kawasan Ruko Simpang Tiga. Sehingga hal tersebut menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada 2022. Nilainya sebesar Rp5 miliar.

“Setelah berakhirnya HGB pada Novmber 2016, maka tanah ini harus dikembalikan kepada Pemda. Dan bangunan hasil kerja sama menjadi milik Pemkab Jombang. Apabila para penghuni akan melanjutkan penggunaannya seharusnya dengan cara sewa. Namun sejak 2016 sampai dengan ada laporan pemeriksaan BPK, mereka langsung dipotong piutang dengan jumlah total Rp5 miliar,” ujar Agus.

Kepala Kejari Jombang menambahkan bahwa dari piutang Rp5 miliar tersebut pihaknya sudah menyelamatkan Rp2,6 miliar. Sisanya, Kejaksaan sudah melakukan komunikasi dengan Pemkab Jombang untuk mengindetifikasi dan invetarisasi eks pemegang HGB setelah 2016.

“Karena setelah 2016 tidak semua ruko digunakan. Sehingga tidak semua memiliki piutang terkait dengan pemanfaatan Ruko Simpang Tiga. Kami harap Dinas Perdagangan dan Perindustrian dapat berkolaborasi dengan Kejaksaan, melakukan penyelesaian sisa piutang tersebut,” kata Agus. [suf]