Legislator PKS Dorong Perda Perlindungan Nelayan Benur Pacitan

Legislator PKS Dorong Perda Perlindungan Nelayan Benur Pacitan

Pacitan (beritajatim.com) – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono Caping, mendorong Pemerintah Kabupaten Pacitan segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan benur. Hal ini disampaikan saat dirinya meninjau langsung kondisi nelayan di tengah merosotnya harga Benih Bening Lobster (BBL) atau benur yang menyentuh angka terendah Rp1.500 per ekor.

“Prinsipnya, saya akan bertemu langsung dengan para nelayan untuk mendengar dan menggali akar permasalahan terkait anjloknya harga benur. Karena selisih antara harga beli dan harga jual saat ini sangat jauh,” kata Riyono dalam kunjungannya ke Pacitan, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 24 Tahun 2024 sebenarnya sudah menetapkan harga patokan terendah benur sebesar Rp8.500 per ekor di tingkat nelayan. Namun kenyataan di lapangan sangat kontras, dan nelayan tidak memiliki daya tawar.

“Ini jelas merugikan nelayan. Maka perlu ada intervensi kebijakan di tingkat daerah. Salah satunya melalui perda yang menjadi payung hukum untuk intervensi harga, serta mendorong aspek pemberdayaan nelayan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Riyono menilai bahwa penyusunan perda merupakan amanat undang-undang yang seharusnya diprioritaskan Pemkab Pacitan dan DPRD setempat. Ia menyebut regulasi tersebut penting untuk memastikan nelayan benur tidak semakin terpinggirkan dan dapat bertahan secara ekonomi.

Ia juga berjanji akan menyampaikan langsung permasalahan ini ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, termasuk menjajaki peluang ekspor benur ke Vietnam yang saat ini mulai terbuka. Pendekatan kebijakan, menurut Riyono, harus spesifik sesuai dengan karakteristik tiap daerah.

“Setiap daerah punya persoalan unik, jadi solusi pun harus kontekstual. Kami siap mengadvokasi dan mengawal aspirasi para nelayan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, perdagangan benur di Pacitan saat ini berhenti total sejak 24 Mei 2025. Dua perusahaan mitra penyalur benur, PT Pacific Maritime Indonesia dan PT Ratuworld Aquaculture International, menghentikan operasionalnya. Surat edaran dari BPBAP Situbondo di bawah Ditjen Perikanan Budidaya KKP juga memperkuat penghentian tersebut.

Akibatnya, ribuan nelayan kehilangan mata pencaharian dan tidak lagi melaut. Padahal, Pacitan dikenal sebagai daerah dengan potensi benur terbesar se-Jawa Timur, dengan kuota legal mencapai 9,5 juta ekor melalui 24 Kelompok Usaha Bersama (KUB) resmi. [tri/beq]