Malang (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang pelajar SMK berinisial SA (17), warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dilakukan oleh 10 oknum dari perguruan silat setia hati terate (PSHT).
Kesepuluh tersangka itu kini dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Malang. Empat dari pelaku berusia dewasa. Sementara 6 orang masih berusia dibawah umur.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan, dari 10 orang tersangka penganiayaan, 6 orang pelaku masih berusia dibawah umur.
“Ada 4 pelaku yang kita hadirkan dan sudah dewasa siang ini. Sementara 6 orang tersangka masih dibawah umur. Tetap kita lakukan proses pemeriksaan sampai tuntas,” tegas Imam, Jumat (13/9/2024) siang saat konferensi pers di Polres Malang.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Muhammad Nur menjelaskan, terdapat dua kejadian perkara kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan para pelaku dari perguruan silat.
Korban meninggal dunia karena terjadi pendarahan dibagian otak akibat hantaman dan pukulan dari 10 orang pelaku di dua tempat berbeda.
“Ada dua TKP terjadinya pengeroyokan. Pertama di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada tanggal 4 September 2024 sekitar pukul sepuluh malam,” ucap Kasatreskrim Polres Malang Muhammad Nur.
Dari TKP pertama itu, pelaku oknum PSHT bernama Ragil (19), warga Desa Ngenep, Karangploso. Ahmad Erfendi alias Somad (20), warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Karangploso. Kemudian MAS (17), RAF (17) dan VM (16). Ketiganya warga Mojosari, Karangploso.
Rilis Ungkap Kasus Penganiyaan oleh Polres Malang
Sementara TKP penganiayaan kedua, terjadi pada tanggal 6 September 2024 di Petren Ngijo, Dusun Kedawung, Desa Ngenep, Karangploso pada pukul 20.30 wib. Di TKP kedua ini pelaku yang terlibat atas nama Imam Cahyo Saputro (25), warga Dusun Sumbersari Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Andika Yudhistira (19), warga Mojosari, Desa Ngenep, Karangploso. PIA (15), pelajar warga Ngenep, Karangploso. RH (15), pelajar warga Desa Ngenep, Karangploso. VM (16), warga Ngenep, Karangploso. RAF (17), warga Ngenep, Karangploso. Dan RFP (17), warga Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Kata Muhammad Nur, dari hasil penyidikan, ada pukulan batu kearah korban hingga mengalami luka serius. “Ada batu yang dipukulkan ke korban. Lalu ada yang menendang. Menyikut. Memukul dengan sandal juga kerah korban. Jadi korban dibawa ke tempat mereka latihan, kemudian sabung dan dianiaya,” terang Nur.
Ia menambahkan, awal mula kejadian ini ketika korban, mengaku-ngaku sebagai warga PSHT.
Dimana sebenarnya korban tidak pernah menjadi warga PSHT.
Para pelaku yang kesal mencari korban dan melakukan penganiayaan berat. Korban sempat menjalani perawatan selama 6 (enam) hari di Rumah Sakit Soepraoen, Kota Malang dan meninggal dunia pada Kamis 12 September 2024.
“Pelaku kita jerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Muhammad Nur. (yog/ted)
