Terjerat Korupsi, Mantan Kepala Diskoperindag Gresik Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terjerat Korupsi, Mantan Kepala Diskoperindag Gresik Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Gresik (beritajatim.com) – Mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskoperindag) Gresik, Malahatul Fardah (MF), dituntut 1,5 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (13/9/2024).

Selain terdakwa tersebut, JPU juga menyeret Ryan Fibrianto (RF) selaku rekanan yang juga bos CV Alam Sejahtera dan CV Ratu Abadi dituntut 1 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menuturkan, dirinya menjerat keduanya dengan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Pasal tersebut menjelaskan tentang perbuatan korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri.

“MF kami jerat karena menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukannya. Terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan,” tuturnya.

Kasi Pidsus Kejari Gresik itu menilai, ada beberapa yang meringankan terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. MF belum pernah terlibat perkara huum, bersikap sopan selama persidangan, serta tidak menikmati hasil kejahatan.

“Terkait dengan ini, barang bukti akan dikembalikan ke penuntut umum untuk dipergunakan perkara lain dan penuntut secara terpisah,” paparnya.

Ia menambahkan, beda halnya dengan terdakwa RF, JPU menuntut terdakwa ini dengan hukuman pidana penjara 1 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan. “Terdakwa RF juga sudah mengembalikan pidana pengganti sebesar Rp860.211.600. Selanjutnya akan dikembalikan ke kas negara,” imbuhnya.

Sementara itu, Kukuh Pramono Budi selaku kuasa hukum MF akan mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan yang disampaikan JPU terkesan janggal. “Audit BPK tidak digunakan sebagai alat bukti. Padahal tidak ditemukan adanya kerugian negara,” paparnya.

Demikian halnya dengan pasal yang menjerat kliennya yang mengandung unsur turut serta melakukan perbuatan korupsi. “Kalau turut serta, lalu pelaku utamanya siapa. Atas dasar tersebut kami akan mengajukan pledoi pembelaan dalam sidang selanjutnya,” tandas Kukuh. [dny/suf]