Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi dalam penyidikan terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dari APBD tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.
“Hari ini Rabu (18/9) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi beritajatim.com, Rabu (18/9/2024).
Dia menambahkan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota, Jl. Jaksa Agung Suprapto No.19, Kota Malang, Jawa Timur.
“Saksi yang diperiksa atas nama MS (Pokmas Salam Kompak), NDM (Pokmas Sinar Fajar), DWC (Pokmas Sumberjo Makmur), STY (Pokmas Sambirejo Jaya), ISM (Pokmas Maju Bersama), SBC (Pokmas Bina Karya), HRF (Pokmas Karya Bakti), EDS (Pokmas Maju Bersama), AKM (Pokmas Makmur Abadi), MKB (Pokmas Watu Payung), WYR (Pokmas Harapan Jaya), EDW (Pokmas Amanah Pletes), NDP (Pokmas Maju Makmur), dan SPD (Pokmas Makmur Sejahtera),” kata Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.
KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [hen/but]
