Kepergok Selingkuh, Suami di Mojokerto Laporkan Istri ke Inspektorat 

Kepergok Selingkuh, Suami di Mojokerto Laporkan Istri ke Inspektorat 

Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang suami di Mojokerto melaporkan istrinya ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Jumat (20/9/2024). Ini setelah sang istri yang merupakan perangkat desa yakni Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto kepergok selingkuh.

Dengan membawa sejumlah bukti berisi dugaan perselingkuhan antara sang istri ATN (29) dengan salah satu Sekdes, DWA (43) yang juga di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, ia melapor ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Ia berharap laporan di Inspektorat Kabupaten Mojokerto direspon.

RC sebelumnya melapor ke pihak dua desa tempat sang istri dan selingkuhannya bekerja, namun tidak ada tanggapan. Keduanya merupakan Sekdes di dua desa di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Dua desa ini berdampingan. RC sendiri merupakan seroang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

RC mengatakan, jika tujuannya ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto lantaran laporannya ke dua desa tempat istri dan selingkuhannya bekerja tidak ada tanggapan. “Saya sudah melapor ke pihak desa masing-masing tetapi tidak ada kelanjutan sampai sekarang. Yang saya laporkan dugaan perselingkuhan dua Sekdes, ATN dan DWA,” ungkapnya.

Sekdes AN tersebut masih istri sah dari RC. Tujuannya ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto untuk mencari keadilan karena hingga tujuh bulan sejak laporannya ke pihak dua desa belum ada tanggapan juga. Bapak satu anak ini berharap laporan tersebut agar ditindaklanjuti.

“Harapannya biar ditindaklanjuti, biar ada efek jera dan tidak ada lagi oknum-oknum perangkat desa yang melakukan seperti ini. Saya juga korbannya langsung. Saya juga mengajukan cerai, saat ini proses banding karena putusan anak ikut istri. Saya banding agar anak ikut saya,” katanya.

RC menceritakan awal mula dugaan perselingkuhan antara istrinya dengan Sekdes di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto tersebut terjadi pada bulan Februari 2024 lalu. Saat itu, sang istri ATN pamit ada acara ke kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

“Namun saya mendapatkan laporan ke arah kecamatan (arah timur), arah Pemkab ke barat. Dari awal saya sudah ada kecurigaan, akhirnya saya membuntuti. Saya cari di setiap kamar, akhirnya keluar dari salah satu villa di Pacet. Saya rekam dari belakang, samping dan saya berhentikan. Saya bawa ke Koramil Pacet,” ujarnya.

Di Koramil Pacet, keduanya mengakui perbuatannya dan keduanya membuat surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut berisi tentang pengakuan keduanya yang telah berbuat layaknya suami-istri (pasutri) di salah satu kamar villa di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto tersebut.

“Pasca kejadian tersebut saya melapor ke dua desa tempat istri dan selingkuhannya bekerja, namun tujuh bulan saya menunggu tidak ada respon. Sehingga hari ini saya melapor ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto dan berharap laporannya dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo membenarkan ada laporan ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum sesama Sekdes. “Dari yang disampaikan, suami Sekdes di Mojokerto ini melaporkan istrinya,” urainya.

Sekdes tersebut diduga selingkuh juga dengan Sekdes di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Ia mengaku akan melihat laporan tersebut terlibih dahulu sehingga akan dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur karena ia mengaku secara formal belum membaca laporan yang dilayangkan suami Sekdes, ATN tersebut.

“Teman-teman sudah menerima laporannya, dari Irbansus yang memang menanggapi pengaduan. Dugaan tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme. Kita lihat dari materi yang diadukan, jika perlu pembuktian dan keterangan, tentunya waktunya lebih banyak. Inspektorat menerima semua pengaduan,” jelasnya.

Termasuk pengaduan dari perangkat desa. Namun, masih kata Poedji, pihaknya akan melihat materi pengaduannya tersebut sehingga pihaknya bisa melangkah. Termasuk materi pengaduan masuk dalam pidana umum atau pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). [tin/kun]