PPS Bandaran Dipecat, KPU Pamekasan Langsung Gelar PAW

PPS Bandaran Dipecat, KPU Pamekasan Langsung Gelar PAW

Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bandaran, Tlanakan, Pamekasan.

PAW tersebut dilakukan KPU Pamekasan, karena ketua PPS Desa Bandaran, M Yusuf dinilai melanggar kode etik akibat mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilakda) Pamekasan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua PPS Desa Bandaran, Tlanakan, diketahui setelah adanya laporan dari Tim Pemenangan Pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) di Kantor KPU Pamekasan, Jl Brawijaya 34 Pamekasan, Sabtu (23/11/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah dan langsung diganti oleh calon anggota PPS lainnya, Suhaimi dan langsung dikukuhkan di Kantor KPU Pamekasan, Minggu (24/11/2024) kemarin.

“Untuk personil PPS yang terbukti melakukan pelanggaran, sudah diganti dengan status PAW, serta personil baru dikukuhkan langsung oleh KPU Pamekasan,” kata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tlanakan, M Rokib, Senin (25/11/2024).

Lebih lanjut dijelaskan sosok pengganti tersebut merupakan personil yang tercatat dalam daftar tunggu sebagai calon anggota PPS Desa Bandaran, Tlanakan. “Proses PAW ini dilakukan cepat, tapi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. [pin]