Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang remaja asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan dikeroyok. Peristiwa itu pun sempat terekam kamera dan videonya viral di media sosial.
Polres Pasuruan Kota akhirnya mengamankan dua tersangka berinisial DS (14) dan AN (15). Kedua remaja ini mengeroyok seorang temannya sendiri yang berinisial MR (12).
Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa kejadian ini terjadi pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kami telah mengetahui kejadian tersebut saat kami melihat salah satu postingan rekaman CCTV di sebuah sosial media Facebook. Mengacu pada hal tersebht, kami langsung melakukan cek lokasi dan benar adanya kejadian pengeroyokan,” jelas Choirul, Sabtu (21/9/2024).
Berbekal rekaman CCTV polisi kemudian membekuk dua orang pelaku pengeroyokan di sebuah rumahnya. Setelah diamankan kedua remaja tersebut dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk dimintai keterangan.
Dari hasil keterangan yang diperoleh, kedua remaja tersebut jengkel lantaran korban sering mengolok dan melakukan kejahilan kepada mereka. Hal ini kemudian membuat sejumlah remaja dendam dan melakukan aksi pengeroyokan tersebut.
Kedua remaja yang diamankan polisi juga mengakui bahwa telah melakukan pemukulan terhadap korban MR sebanyak sembilan kali. Alhasil korban mengalami luka lebam tak serius di bagian kepala.
Dari kejadian tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor dan satu buah flasdisk berisi rekaman CCTV saat korban dikeroyok. Sementara itu saat ini pihak kepolisian sudah melakukan mediasi antara pelaku pengeroyokan dan juga korban.
“Saat ini kedua belah pihak sedang kami lakukan mediasi. Kami juga menghimbau kepada seluruh orang tua agar terus mengawasi putra putrinya, sehingga kejadian ini tidak akan terulang lagi,” tutupnya. [ada/beq]
