Prabowo Naikkan Gaji Hakim, KPK: Semoga Jadi Benteng Adang Korupsi

Prabowo Naikkan Gaji Hakim, KPK: Semoga Jadi Benteng Adang Korupsi

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons atas langkah Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji para hakim hingga 280 persen. KPK berharap kenaikan gaji tersebut menjadi benteng untuk menahan diri dari godaan-godaan melakukan tindak pidana korupsi.

“Tentu KPK berharap dengan adanya kenaikan gaji dan kesejahteraan mampu membentengi diri dari godaan-godaan ataupun potensi untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Hanya saja, kata Budi, kenaikan gaji yang fantastis tersebut tetap harus diperkuat dengan pengawasan sehingga para hakim sebagai pengadil bisa menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, kata Budi, harus ada sistem untuk mencegah para hakim melakukan korupsi.

“Tentu juga dibutuhkan sebuah sistem sehingga seluruh mekanisme dan prosedur yang menjadi wadah dari pelaksanaan tugas dan fungsi dari hakim itu juga bisa betul-betul membentengi mereka untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan mekanisme dan prosedur operasional (POS),” imbuh Budi.

Menurut Budi, sistem pencegahan korupsi harus dimiliki semua lembaga negara dan bahkan pihak swasta. Sistem pencegahan korupsi ini berlaku umum agar terjadi transparansi dan akuntabilitas.

“Tentu ini juga berlaku secara umum, tidak hanya pada hakim saja untuk bisa menciptakan sebuah ekosistem yang berintegritas. Tentunya dibutuhkan pendekatan-pendekatan yang sistemik,” pungkas Budi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji para hakim, dengan besaran tertinggi mencapai 280 persen untuk golongan paling junior. Pernyataan ini disampaikannya dalam acara pengukuhan 1.451 peserta sebagai hakim di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, pada Kamis (12/6/2025).